Berita NTB

Polda NTB Tangkap 85 Tersangka Kasus Narkoba Periode Januari-April 2025

Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 8,6 kilogram, Mefedron 62 butir, dan Ekstasi 20 butir dan 650 gram

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
KASUS NARKOBA - Tersangka kasus peredaran narkoba yang ditangkap Polda NTB selama periode Januari sampai April 2025 dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu (14/5/2025). Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 8,6 kilogram, Mefedron 62 butir, dan Ekstasi 20 butir dan 650 gram. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap 85 orang tersangka kasus peredaran narkoba selama periode Januari sampai April 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) , Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, Atau Paling Lama 20 Tahun. 

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smardhana Elhaj menyampaikan barang bukti yang disita berupa sabu seberat 8,6 kilogram, Mefedron 62 butir, dan Ekstasi 20 butir dan 650 gram.

Baca juga: Usai Tangkap 25 Pelaku, Kapolda NTB Jadikan Desa Beleka Kampung Bebas Narkoba

"Artinya Polda NTB berhasil menyelamatkan 44.147 orang dari bahaya narkoba. Sementara jumlah kerugian bagi para tersangka ini mencapai Rp13 miliar," kata Roman, Rabu (14/5/2025).

Roman mengatakan dari puluhan tersangka yang diamankan tersebut, 20 orang di antaranya merupakan residivis.

Polda NTB juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berdasarkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Mataram.

Adapun yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 2,9 kilogram, ganja 643 gram, dan minuman keras 3.287 botol.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved