Korupsi LCC

Sidang Dakwaan, JPU Ungkap Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Aroni Rugikan Negara Rp39,4 Miliar

JPU mendakwa eks Bupati Lombok Varat Zaini Aroni bersama dua lainnya telah merugikan negara Rp39,4 miliar

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG KORUPSI - Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Aroni usai menjalani sidang dakwaan dugaan korupsi kerjasama operasional LCC, Selasa (10/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Aroni menjalani sidang dakwaan, dugaan korupsi kerjasama operasional (KSO) lahan Lombok City Center di Desa Gerimax, Kecamatan Narmada.

Selain Zaini, dua terdakwa lainnya yakni mantan Direktur PT Blis Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha dan mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi juga menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (10/6/2025).

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa, Zaini bersama dua lainnya merugikan negara Rp 39,4 miliar. Kerugian negara tersebut bersumber dari KSO antara PT Tripat selaku badan usaha milik daerah (BUMD) dengan PT Blis pada tahun 2013 lalu.

JPU dalam surat dakwahnya membeberkan peran mantan orang nomor satu di Lombok Barat itu, dimana pada tahun 2013 ia mengajak Lalu Azril bertemu dengan Isabel Tanihaha, Martin Tanihaha dan Isac Tanihaha.

Rencananya ketiga petinggi PT Blis tersebut akan berinvestasi diatas lahan seluas 8,4 hektar milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, yang sudah diserahkan kepada PT Tripat saat penyertaan modal pada tahun 2010 lalu.

"Rencana pembangunan shopping mall, water park, perumahan, hotel dan rumah sakit," kata Ema Muliawati mewakili JPU.

Isabel Cs tertarik untuk berinvestasi di lahan seluas 8,4 hektar tersebut, bahkan mereka sudah mensurveinya. Isabel juga melayangkan surat untuk membahas kerja sama tersebut.

Baca juga: VIRAL! Wanita Ijab Kabul dengan Mayat di Kabupaten Dompu

Azril membalas surat tersebut yang pada intinya menyambut niat baik untuk bekerjasama dalam pengelolaan lahan itu. Selanjutnya pada pertengahan tahun 2013 PT Tripat melakukan rapat dengan PT Blis.

Dalam rapat tersebut dihadiri Zaini Aroni, Azril Sopandi, Isabel Tanihaha, Martin Tanihaha dan Isac Tanihaha. Setelah melalui beberapa pertemuan sepakat untuk bekerjasama antara PT Tripat dan PT Blis.

"Pada 16 Agustus 2013 PT Tripat mengajukan permohonan kepada bupati, selanjutnya permohonan tersebut disetujui," ucap Ema.

Tapi sebelum perjanjian KSO tersebut disetujui, lahan yang saat ini berdiri bekas mall LCC tersebut dialihkan sertifikatnya kepada PT Tripat dengan status hak guna bangunan (HGB).

Setelah itu dilakukan penandatanganan KSO antara PT Tripat dengan PT Blis, isi dalam kerjasama tersebut PT Blis berkewajiban untuk menyelesaikan pembangunan LCC selama 24 bulan termasuk pembangunan rumah sakit.

Lahan seluas 8,4 hektar tersebut terbagi atas dua sertifikat, salah satunya diserahkan kepada PT Blis untuk diagunkan sebagai modal pembangunan LCC kepada Bank Sinarmas dari sanalah perusahaan itu mendapatkan modal Rp 263 miliar.

"Tindakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan, namun oleh Bupati Lombok Barat tetap ditandatangani," lanjut Ema.

Pencairan kredit itu bisa dilakukan jika mendapat persetujuan dengan tanda tangan Bupati Lombok Barat Zaini Arony. Hal itu sesuai akta Nomor 32 tahun 2014 tanggal 20 Juni 2014.

Berangkat dari modal itu, PT Bliss membangung gedung mall LCC. Proses pengerjaan sekitar Desember 2015. "Mulai beroperasi pada awal tahun 2016 sampai akhir 2017 yang sampai pada akhirnya tutup," ucap Ema.

Dengan tutupnya LCC, sambung JPU berpengaruh terhadap pengembalian kredit PT Bliss ke Bank Sinarmas. Kredit macet berdampak pada potensi lahan milik Pemda tersebut dieksekusi pihak bank.

Hingga saat ini, PT Bliss harus membayarkan kredit Rp531 miliar lebih. Rinciannya, hutang pokok Rp260 miliar. Tunggakan bunga Rp169,5 miliar dan denda Rp 101 miliar lebih.

JPU mendakwa bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 49 ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan barang milik negara atau tidak digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

Jaksa melihat kerugian keuangan negara berdasarkan dari perjanjian kerjasama kedua belah pihak. Pertama, bagian persentase yang harus didapatkan Pemkab Lombok Barat sebesar 0,65 persen dari pengelolaan mall dan hotel LCC.

Jika dikalkulasikan Pemkab seharusnya menerima Rp1,3 miliar lebih.

Selanjutnya hilangnya hak penguasaan fisik atas aset Pemda Lombok Barat. Bank Sinarmas bakal melelangnya sebesar Rp38 miliar. Sehingga total kerugian keuangan negara Rp39 miliar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved