Suami di Dompu Bunuh Istri

5 Fakta Suami Bunuh Istri Dompu: Pengakuan Pelaku hingga Nasib Anak Bayi

Berikut ini selengkapnya fakta kasus pembunuhan istri di Dompu yang dilakukan suaminya sendiri, seperti dirangkum TribunLombok.com.

Tangkap Layar
TAMPANG PELAKU - Suami yang diduga menghabisi nyawa istrinya, di Desa Marada, Kecamatan Hu'u Syamsudin digiring ke ruang pemeriksaan Polres Dompu, pada Sabtu (7/6/2025). Berikut ini selengkapnya fakta kasus pembunuhan istri di Dompu yang dilakukan suaminya sendiri, seperti dirangkum TribunLombok.com. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Syamsudin, pria di Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu ditangkap polisi karena diduga sebagai pelaku pembunuhan istrinya Sri Wahyuni.

Pelaku melakukan aksinya karena dipicu rasa kesalnya karena sang istri disebut kerap berutang sehingga menjadi omongan tetangga. 

Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis mengatakan, Syamsudin sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Berikut ini selengkapnya fakta kasus pembunuhan istri di Dompu yang dilakukan suaminya sendiri, seperti dirangkum TribunLombok.com.

Baca juga: Tampang Syamsudin, Suami yang Bunuh Istri di Dompu: Badan Kurus, Rambut Gondrong

1. Motif Pembunuhan

Zuharis mengatakan motif pelaku membunuh istrinya yakni karena utang.

Tersangka mengaku malu karena istrinya kerap berutang sehingga menjadi bahan perbincangan warga.

"Terduga pelaku merasa malu dan tertekan karena korban memiliki bayak utang dan kerap menjadi bahan pergunjingan, serta mempermalukan nama baik keluarga," kata Zuharis. 

2. Awal Mula Kasus Terungkap

Kasus ini terungkap saat anak korban memberitahukan peristiwa pembunuhan ke neneknya.

Sang anak memberitahukan bahwa ibu tergeletak di lantai dengan bersimbah darah. 

Mendengar kabar tersebut, sang nenek langsung menuju ke lokasi dan menemukan korban sudah tidak bernyawa. 

Baca juga: Suami Pelaku Pembunuhan Istri di Dompu Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

PELAKU DITANGKAP - Syamsudin (tengah) pria di Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu pelaku pembunuhan istrinya Sri Wahyuni usai ditangkap Polres Dompu, Sabtu (7/6/2025).
PELAKU DITANGKAP - Syamsudin (tengah) pria di Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu pelaku pembunuhan istrinya Sri Wahyuni usai ditangkap Polres Dompu, Sabtu (7/6/2025). (Tangkap Layar)

3. Pelaku Sempat Kabur

Pelaku sempat melarikan diri tetapi akhirnya ditangkap di Desa Lepadi, Kecamatan Pajo.

Dia ditangkap di Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, beberapa jam setelah membunuh istrinya Sri Wahyuni, pada Sabtu (7/6/2025).

Syamsudin dibawa ke Polres Dompu menggunakan mobil Avanza berwarna hitam setelah ditangkap.

Ia nampak menggunakan baju berwarna hitam dengan dalam putih, serta celana jeans berwarna biru. 

Ayah dua anak ini memiliki perawakan tinggi,kurus, serta rambut gondrong bergelombang. 

Saat tiba di Polres Dompu, dia tidak memberikan komentar sedikitpun meskipun sempat tersenyum sebelum masuk ruang pemeriksaan.

4. Ancaman Hukuman

Syamsudin dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp45 juta. 

5. Nasib Bayi Anak Kedua

Korban meninggalkan dua orang anak, salah satunya bayi yang masih berusia 10 hari. 

Kerabat dekat korban, Mawar Yulia, membuka donasi untuk membantu kehidupan anak-anak yang ditinggalkan, sekaligus berencana mengadopsi bayi yang baru lahir tersebut.

“Namanya pun belum sempat diberi. Waktu saya tanya, neneknya juga bingung siapa namanya. Saya bilang, kalau mau biar saya yang carikan nama,” kata Mawar saat dihubungi, Senin (9/6/2025).

Mawar mengaku memiliki ikatan yang sangat erat dengan keluarga korban. 

Meski tidak memiliki hubungan darah, keluarga Mawar telah dianggap sebagai bagian dari keluarga sejak lama.

“Orang tua saya, terutama mama, yang urus mereka dari kecil, bahkan sampai menikah. Orang tua korban sering ke rumah, kami beri lahan untuk berkebun. Hutangnya pun juga pernah mama saya bantu lunasi. Sudah seperti keluarga,” ujarnya.

Saat ini, donasi yang terkumpul baru mencapai Rp1,4 juta dari 20 donatur. Dana tersebut akan digunakan untuk membeli susu, popok, dan kebutuhan dasar bayi selama sebulan ke depan.

Selain bayi, anak pertama korban yang berusia 8 tahun juga tetap menjadi perhatian Mawar dan keluarganya.

Ia memastikan bahwa anak tersebut tidak akan diabaikan dan akan terus mendapatkan dukungan moral maupun materi.

“Saya hanya ingin memastikan anak-anak ini tetap punya masa depan. Dan kalaupun anak ini mau diadopsi, saya tekankan ke keluarga jangan pernah kasih ke orang lain, kecuali ke saya,” kata Mawar.

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved