Berita Sumbawa Barat
DLH KSB Ditegur Kementerian LH Soal Open Dumping
Di tahun anggaran 2025 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp2,1 miliar untuk penanganan open dumping TPA Batu Putih
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendapat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih menggunakan Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping).
Kepala Dinas LH KSB Aku Nur Rahmadin mengaku sudah menindaklanjuti surat teguran.
"Ya benar, teguran Kementerian soal TPA yang menggunakan sistem open dumping itu telah ditindaklanjuti UPTD Perihal Permohonan Tambahan Anggaran Pembenahan TPA Batu Putih Melalui PERKADA," ungkapnya pada Rabu (4/6/2025).
Menurut Nur, DLH menggerakkan UPTD persampahan untuk membenahi TPA Batu Putih di Desa Batu Putih, Kecamatan Taliwang sejak tahun 2023.
Namun upaya yang dilakukan dimulai dengan penutupan sebagian area open dumping, pembangunan tanggul yang berfungsi sebagai pengaman sampah dan air lindi.
Baca juga: Pemkot Mataram Setop Aktivitas Pembuangan Sampah di Tanjung Karang Usai Diprotes Warga
Hal itu akibat dari instalasi pengolah lindi dan gas metana ini telah rusak akibat kebakaran TPA pada Tahun 2017.
Pada tahun 2024 dan 2025 aktivitas penutupan area open dumping dengan tanah tetap rutin dilakukan.
"Tetapi kegiatan ini masih tergolong pengelolaan sampah Open Dumping. Hal ini lah yang menyebabkan TPA Batu Putih termasuk salah satu TPA yang diberikan sanksi administratif. Meski begitu, di provinsi NTB, hampir seluruh TPA yang dikelola Kabupaten/Kota menerima sanksi tersebut, mengingat masih menerapkan sistem open dumping," terang Nur.
Nur menyebut, sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pembenahan TPA itu, di tahun anggaran 2025 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp2,1 miliar melalui Perkada 6/2025.
Anggaran tersebut mencakup kegiatan penutupan seluruh area open dumping, belanja pengadaan dump truck sebagai sarana pendukung peningkatan sistem operasional dari open dumping menjadi controlled landfill, belanja konsultansi DED Revitalisasi TPA Batu Putih, belanja pembaharuan Izin lingkungan, pengujian kualitas air, dan udara area TPA Batu Putih.
"Sedangkan rencana revitalisasi TPA menjadi Sanitary Landfill, telah kami sampaikan agar dapat dilakukan pada tahun 2026," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan Pusdal Bali Nusra, disampaikan bahwa secara umum Pemda KSB telah menindaklanjuti SK Menteri LH No. 422 baik secara administratif, maupun operasional.
Namun KSB masih punya pekerjaan rumah terkait masalah pengelolaan air lindi dan gas metana.
"Untuk memenuhi dua aspek tersebut, yakni pengelolaan air lindi dan gas metana, dibutuhkan anggaran yang cukup besar dan dibangun secara bersamaan dengan revitalisasi TPA menjadi Sanitary Landfill. Dan kita sudah rencanakan itu pada tahun 2026 mendatang," pungkasnya.
(*)
Dinas PU KSB Irit Bicara Soal Temuan Komisi III Terkait Proyek Drainase |
![]() |
---|
121 ASN di KSB Terindikasi Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD |
![]() |
---|
Angka Kemiskinan di KSB Turun Menjadi 10,98 Persen |
![]() |
---|
Momentum Maulid Nabi, Warga KSB Ramai-ramai Bawa Pemali ke Masjid Agung |
![]() |
---|
Lima Koperasi Merah Putih di KSB Ditunjuk Menjadi Percontohan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.