Berita Sumbawa Barat

DLH KSB Ditegur Kementerian LH Soal Open Dumping

Di tahun anggaran 2025 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp2,1 miliar untuk penanganan open dumping TPA Batu Putih

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok.Istimewa
PENANGANAN SAMPAH - Kondidi TPA yang ada di Desa Benete, Kecamatan Maluk, KSB. Di tahun anggaran 2025 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp2,1 miliar untuk penanganan open dumping TPA Batu Putih. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendapat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih menggunakan Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping).

Kepala Dinas LH KSB Aku Nur Rahmadin mengaku sudah menindaklanjuti surat teguran.

"Ya benar, teguran Kementerian soal TPA yang menggunakan sistem open dumping itu telah ditindaklanjuti UPTD Perihal Permohonan Tambahan Anggaran Pembenahan TPA Batu Putih Melalui PERKADA," ungkapnya pada Rabu (4/6/2025).

Menurut Nur, DLH menggerakkan UPTD persampahan untuk membenahi TPA Batu Putih  di Desa Batu Putih, Kecamatan Taliwang sejak tahun 2023. 

Namun upaya yang dilakukan dimulai dengan penutupan sebagian area open dumping, pembangunan tanggul yang berfungsi sebagai pengaman sampah dan air lindi.

Baca juga: Pemkot Mataram Setop Aktivitas Pembuangan Sampah di Tanjung Karang Usai Diprotes Warga

Hal itu akibat dari instalasi pengolah lindi dan gas metana ini telah rusak akibat kebakaran TPA pada Tahun 2017. 

Pada tahun 2024 dan 2025 aktivitas penutupan area open dumping dengan tanah tetap rutin dilakukan. 

"Tetapi kegiatan ini masih tergolong pengelolaan sampah Open Dumping. Hal ini lah yang menyebabkan TPA Batu Putih termasuk salah  satu TPA yang diberikan sanksi administratif. Meski begitu, di provinsi NTB, hampir seluruh TPA yang dikelola Kabupaten/Kota menerima sanksi tersebut, mengingat masih menerapkan sistem open dumping," terang Nur. 

Nur menyebut, sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam  pembenahan TPA itu, di tahun anggaran 2025 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp2,1 miliar melalui Perkada 6/2025.

Anggaran tersebut mencakup kegiatan penutupan seluruh area open dumping, belanja pengadaan dump truck sebagai sarana pendukung peningkatan sistem operasional dari open dumping menjadi controlled landfill, belanja konsultansi DED Revitalisasi TPA Batu Putih, belanja pembaharuan Izin lingkungan, pengujian kualitas air, dan udara area TPA Batu Putih.

"Sedangkan rencana revitalisasi TPA menjadi Sanitary Landfill, telah kami sampaikan agar dapat dilakukan pada tahun 2026," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan Pusdal Bali Nusra, disampaikan bahwa secara umum Pemda KSB telah menindaklanjuti SK Menteri LH No. 422 baik secara administratif, maupun operasional. 

Namun KSB masih punya pekerjaan rumah terkait masalah pengelolaan air lindi dan gas metana.

"Untuk memenuhi dua aspek tersebut, yakni pengelolaan air lindi dan gas metana, dibutuhkan anggaran yang cukup besar dan dibangun secara bersamaan dengan revitalisasi TPA menjadi Sanitary Landfill. Dan kita sudah  rencanakan itu  pada tahun 2026 mendatang," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved