Perkawinan Anak di NTB
LPA Dorong Pemerintah Provinsi NTB Revisi Perda Perkawinan Anak
LPA NTB menilai pemerintah belum maksimal menurunkan jumlah pernikahan anak ini, bahkan mereka cenderung sedikit tutup mata
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk salah satu provinsi dengan jumlah pernikahan anak yang tinggi. Bahkan lebih tinggi dari rata-rata nasional.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTB menilai pemerintah belum maksimal menurunkan jumlah pernikahan anak ini, bahkan mereka cenderung sedikit tutup mata ketika terjadi hal seperti ini.
Padahal sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang pencegahan perkawinan anak.
Sekertaris LPA NTB Sukran Hasan mengatakan, Perda tersebut perlu dilakukan revisi sesuai dengan kondisi saat ini. Apalagi peraturan itu dibentuk sebelum Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ada.
"Itu harus direvisi, kemarin kalau tidak salah tahun 2024 ada revisi, tapi kita belum tahu hasilnya harus ada sanksi," kata pria yang akrab disapa Ucok itu, Senin (26/5/2025).
Baca juga: Buntut Aksi PPS, Sopir Truk Dikeroyok saat Hendak Menerobos Blokade Jalan
Meski angka pernikahan anak di NTB, Ucok meminta pemerintah daerah untuk tidak putus asa. Dia juga berharap meminta pemerintah berkoordinasi dengan stakeholder untuk mencegah pernikahan anak ini.
Sementara itu LPA juga membuat desa binaan untuk mencegah pernikahan anak ini, saat ini sudah ada 15 desa yang dibina. "Bisa menurunkan 60 persen di desa-desa yang kita bina," kata Ucok.
Dia mendorong agar setiap desa memiliki Peraturan Desa (Perdes) atau awik-awik yang mengatur terkait pencegahan pernikahan anak. Salah satu desa yang bisa di contoh ialah Desa Selebung, Kecamatan Batuyang, Kabupaten Lombok Tengah.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.