DPRD Lombok Tengah

Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Mahrup Resmi Diberhentikan Sementara dari DPRD Lombok Tengah

DPRD Lombok Tengah resmi memberhentikan sementara anggota DPRD Lombok Tengah Mahrup dari Fraksi PKS setelah menjadi terdakwa korupsi

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan anggota DPRD Lombok Tengah Mahrup yang juga politisi PKS tersangka kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) peternak sapi dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Mataram-Majapahit tahun 2021-2022, Senin (9/12/2024). Pimpinan DPRD Lombok Tengah memastikan telah memberhentikan sementara anggota DPRD Lombok Tengah Mahrup setelah menjadi terdakwa tindak pidana khusus yaitu kasus korupsi. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pimpinan DPRD Lombok Tengah memastikan telah memberhentikan sementara anggota DPRD Lombok Tengah Fraksi PKS setelah menjadi terdakwa kasus korupsi.

"Tadi sidang paripurna DPRD yang salah satunya (agenda) adalah terkait pemberhentian sementara pak Mahrup (sebagai anggota DPRD)," jelas Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Uhibbussa'adi di Praya, Senin (26/5/2025). 

Dikatakan Uhibbussa'adi, Mahrup diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD karena yang bersangkutan telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pemberhentian sementara Mahrup tertuang dalam Nomor 2/3.DPRD/2025 tentang hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran tata tertib oleh Mahrup.

Diketahui, Mahrup sebelumnya memang berpotensi kuat diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD setelah kini menjadi terdakwa. Mahrup kini telah mengikuti sidang sebanyak 5 kali di Pengadilan Negeri Mataram. 

Wakil ketua II DPRD Lombok Tengah, Lalu Sarjana menyampaikan, badan kehormatan DPRD Lombok Tengah sudah melaporkan kepada pimpinan DPRD soal kasus yang menimpa Mahrup. Selanjutnya  pimpinan juga mengkaji ulang terkait semua laporan-laporan yang diberikan oleh BK sehingga diputuskan adanya pemberhentian sementara. 

Lebih lanjut Sarjana menyampaikan, kasus Mahrup masih sedang dalam proses. Undang-undang, kata dia, juga telah mengatur lewat tata tertib. 

"Bahwa setiap anggota DPRD yang dalam kasus pidana yang sudah menjadi terdakwa. Memang itu undang-undang memerintah pimpinan untuk melakukan pengusulan pemberhentian sementara ke gubernur lewat bupati Lombok Tengah, yang dakwaannya 5,6,7 tahun," jelas Sarjana. 

Baca juga: Mahasiswa Asal Timor Leste Ditemukan Meninggal di Kamar Asrama Wilayah Sandubaya Kota Mataram

Sarjana menyampaikan, kasus yang menjerat Mahrup adalah pidana khusus (pidsus) yang berkaitan dengan korupsi bukan pidana umum. Sarjana menyampaikan, badan kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah telah mengkaji semua aturan yang ada. 

Badan kehormatan DPRD juga terus mengikuti proses-proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram. 

"Mahrup sudah menjadi terdakwa. Jika anggota DPRD menjadi terdakwa maka BK mengusulkan kepada pimpinan untuk diberhentikan sementara. Lebih-lebih ini pidsus sifatnya ini. Pidana khusus lho ini," tegas Sarjana. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved