Curi Besi Ornamen PJU, Pria Asal Dompu Ditangkap Polres Lombok Barat
Kerap curi besi ornamen penerang jalan umum di jalan BIL II Gerung, pria asal Dompu dibekuk
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - HP (45), pria asal Dompu, Nusa Tenggara Barat, ditangkap Satreskrim Polres Lombok Barat atas kasus pencurian besi ornamen penerang jalan umum (PJU) di jalan BIL II Gerung.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan pada Minggu (1/5/2025) sekitar, setelah serangkaian penyelidikan intensif.
"Benar, kami telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian ornamen lampu di jalur Bypass BIL II. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Puma setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan," ujarnya saat memberikan keterangan, Jumat (23/5/2025).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (12/2/2025), sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu, masyarakat melihat seorang pria mencurigakan sedang beraksi di jalur Bypass BIL II, tepatnya di sebelah barat underpass pertama Kecamatan Gerung.
Terduga pelaku yang panik karena aksinya diketahui warga, melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti berupa besi ornamen lampu dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Pihak Dinas Perhubungan Lombok Barat, yang menjadi korban dalam kasus ini, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Barat.
Setelah menerima laporan, Tim Puma Polres Lombok Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat dan barang bukti yang tertinggal, identitas terduga pelaku mulai mengerucut.
"Kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sempat terlihat oleh masyarakat saat kejadian, bahkan ada yang sempat mengabadikan fotonya," ungkap Lalu Eka.
Baca juga: Oknum Dosen Cabul UIN Mataram Terancam 12 Tahun Penjara
Selain mengamankan terduga pelaku, Tim Puma Polres Lombok Barat berupa dua buah besi ornamen penerangan lampu, satu buah cukit atau alat pencongkel besi dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
"Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah kami bawa ke Mako Polres Lombok Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tegas AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.
Atas perbuatannya, terduga pelaku HP akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.