Berita NTB
Wagub Dinda Tegas Bakal Copot Wirajaya Kusuma dari Jabatan Karo Ekonomi
Pimpinan Daerah NTB tegas akan copot Wirajaya Kusuma dari jabatan Kepala Biro Ekonomi dan Ketua Tim Pansel Pengurus Bank NTB Syariah
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Indah Dhamayanti Putri, menanggapi kabar Kepala Biro Ekonomi Wirajaya Kusuma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker tahun 2021-2022.
Dia bersama Gubernur Lalu Muhamad Iqbal akan mengambil langkah tegas terhadap anak buahnya itu, dengan mencopot dia dari jabatannya saat ini sebagai Kepala Biro Ekonomi dan Ketua Tim Pansel Pengurus Bank NTB Syariah.
"Betul (akan dicopot), akan seperti itu biasanya tahapannya, tapi kita sampai sekarang masih menunggu surat penetapan tersangka," kata Dinda sapaan akrab Wakil Gubernur, Rabu (21/5/2025).
Dinda mengatakan, jabatan Wirajaya sebagai Ketua Tim Pansel melekat dengan jabatannya sebagai Karo Ekonomi, sehingga bila nanti dia dicopot maka pelaksana tugas Karo Ekonomi akan secara otomatis memegang jabatan Ketua Tim Pansel.
Mantan Bupati Kabupaten Bima itu menegaskan, meskipun saat ini Ketua Tim Pansel terseret kasus hukum. Dia memastikan pelaksaan seleksi dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
"Itu mungkin masalah hukum yang berbeda, tidak mungkin kita kaitkan permasalahan hukum yang bersangkutan dengan tugas yang dia jalankan hari ini," kata Dinda.
Riwayat Kasus Dugaan Korupsi Masker Dinas Koperasi dan UMKM
Kasus ini bermula pada tahun 2020 saat pademi Covid-19 melanda, di mana masyarakat diminta untuk tetap menggunakan masker untuk menghindari penularan wabah penyakit itu.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang pada saat itu dipimpin Wirajaya Kusuma, melakukan pengadaan masker melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Baca juga: Rektor UIN Mataram Buka Suara soal Oknum Dosen Cabul di Lingkungan Kampus
Namun diduga terjadi penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 1,5 miliar, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kerugian negara itu berasal dari pengadaan masker fiktif, mark up atau penggelembunga harga dan pengadaan masker tidak sesuai spesifikasi.
Selain Wirajaya, dalam kasus ini mantan Bupati Kabupaten Sumbawa Dewi Noviany juga terseret. Saat itu dia masih menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha di BPKAD NTB saat pengadaan tahun 2020.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/KASUS-DUGAAN-KORUPSI-32.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.