Berita NTB
Pembentukan Kopdes Merah Putih di NTB Jadi Syarat Pencairan Dana Desa Tahap II
Desa di NTB yang belum membentuk Kopdes Merah Putih terancam tertunda pencairan dana desa tahap II
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi syarat pencairan dana desa tahap dua.
Kepala Kanwil DJPb NTB Ratih Hapsari mengatakan, ada penambahan syarat pencairan dana desa oleh Menteri Keuangan sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025 tertanggal 14 Mei 2025.
Semula syarat pencairan hanya input realisasi belanja tahun sebelumnya dan input realisasi belanja tahap satu.
Namun kini ditambah dengan akta notaris pendirian Kopdes Merah Putih dan surat persetujuan bahwa sebagian anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) digunakan untuk modal pendirian Kopdes.
Maka desa yang belum membentuk Kopdes Merah Putih terancam tertunda pencairan dana desa tahap II.
Baca juga: Pemprov NTB Siapkan Rp1,1 Miliar untuk Pembentukan Koperasi Merah Putih
"Tidak secara eksplisit disebut tidak membentuk koperasi akan ditunda, tetapi PMK dana desa disebutkan akan ditransfer apabila semua persyaratan terpenuhi. Ini untuk pencairan tahap dua," jelas Ratih, Rabu (21/5/2025).
Ratih mengatakan pencairan dana desa tahap kedua sudah bisa dilakukan sejak April 2025.
Namun karena ada surat edaran tersebut sampai saat ini belum ada pencairan tahap dua.
Dengan adanya tambahan persyaratan ini, Ratih menilai tidak membatasi kepala desa karena biaya penerbitan akta notaris sudah dibantu oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Ratih mengatakan pengajuan persyaratan pencairan tahap dua ini paling lambat 15 Juni 2025.
Dia juga mengatakan, Menteri Keuangan tidak menentukan besaran APBDes untuk pembentukan Kopdes Merah Putih yang disesuaikan dengan kondisi desa dan jenis usaha yang akan dijalankan.
Ratih menjelaskan dari pagu anggaran sebesar Rp 1 triliun, dana desa yang sudah tersalurkan pada tahap satu sebesar 53,08 persen atau Rp 583 miliar dan sisanya akan disalurkan pada tahap dua.
(*)
Gubernur NTB Lalu Iqbal Pastikan Rancangan APBD Perubahan Tak Timbulkan Utang Jangka Pendek |
![]() |
---|
Dewan Minta Gubernur Iqbal Manfaatkan OPD yang Ada, Ketimbang Angkat Tim Percepatan |
![]() |
---|
Gubernur Iqbal Soroti Lemahnya Data Pengguna LPG Subsidi |
![]() |
---|
Gubernur Lalu Iqbal Angkat Akademisi dan Teknokrat Masuk Tim Percepatan |
![]() |
---|
Nasib 518 Honorer Pemprov NTB Diujung Tanduk, Gubernur Iqbal Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.