Oknum Dosen Cabuli Mahasiswi

Mahasiswa UIN Mataram Demo, Desak Rektor Pecat Oknum Dosen Cabul yang Melakukan Pelecehan

Para mahasiswa menyesalkan perilaku oknum dosen yang tak pantas kepada mahasiswinya dan mencoreng nama baik kampus.

Dok.Istimewa
DEMO - Kolase sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di gedung rektorat UIN Mataram, Rabu (21/5/2025). Mahasiswa menuntut oknum dosen cabul dipecat. 

Diberitakan sebelumnya, oknum dosen dilaporkan ke Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi.

Koordinator Aliansi Stop Kekerasan Seksual, Joko Jumadi mengatakan, kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2021 sampai 2024 lalu.

Dia mengatakan sampai saat ini sudah ada tujuh korban yang teridentifikasi, tapi baru lima orang yang berani melaporkan kejadian ini.

"Hari ini ada tiga orang yang berikan keterangan, nanti Kamis dua orang," kata Joko saat ditemui di Polda NTB, Selasa (20/5/2025).

Joko mengatakan, rata-rata korban dari dosen cabul ini merupakan mahasiswi yang tinggal di Ma'had UIN Mataram, terlapor juga merupakan salah satu pengurus di lembaga tersebut.

"Dia melakukan manipulasi seolah-olah menjadi orang tua dari anak-anak tersebut, kalau kemarin jadi anak batin, kalau ini menjadi ayah, kemudian melakukan manipulasi agar keinginannya bisa dituruti," kata Joko.

Modus yang dilakukannya dengan meminta korban untuk tidur di salah satu ruangan, kemudian dia melakukan aksi bejatnya itu kepada salah satu mahasiswi. Di mana aksi tersebut juga dilihat oleh mahasiswi yang lainnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram itu juga menjelaskan, korban rata-rata mahasiswi yang mendapatkan beasiswa. Hal ini membuat para korban ketakutan jika tidak mengikuti perintahnya.

"Dia pimpinan di sana, ini relasi kuasa," jelasnya.

Para korban ini mengaku pernah melaporkan peristiwa ini kepada pihak kampus, tetapi tidak mendapat respon yang baik. Bahkan korban mengaku pihak kampus meminta agar mereka tidak membuka mulut terkait kasus ini. 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved