Kamis, 21 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Oknum Dosen Cabuli Mahasiswi

Terbukti Cabuli Mahasiswinya, Oknum Dosen UIN Mataram Divonis 9 Tahun Penjara

Oknum dosen UIN Mataram, Wirawan Jamhuri, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswi.

Tayang:
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
KEKERASAN SEKSUAL - Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Wirawan Jamhuri saat digelandang di Mapolda NTB, Jumat (23/5/2025). Ia divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi. 
Ringkasan Berita:
  • Oknum dosen UIN Mataram, Wirawan Jamhuri, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi.

  • Ia dinilai menyalahgunakan jabatan untuk memaksa korban, dengan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 tahun penjara.

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Wirawan Jamhuri diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi

Wirawan dinyatakan telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi, yang sedang menimba ilmu di Ma'had UIN Mataram

Aksi bejat ini dilakukannya sejak 2021-2024, akibat perbuatan tersebut ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wirawan Jamhuri dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar," kata Hakim ketua Laily Fitria Titin Anugerahwati dalam putusannya, Rabu (11/2/2026). 

Wirawan dijatuhi hukuman tersebut karena terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan di Mahad, untuk memaksa mahasiswinya untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukannya lebih dari satu kali. 

Dalam menjalankan aksi bejatnya ini juga, oknum dosen Bahasa Arab ini memberikan iming-iming kepada korbannya berupa barang berharga agar mau menyalurkan hasratnya kepada mahasiswinya. 

Baca juga: Tipu Daya Wirawan Jamhuri, Oknum Dosen UIN Mataram yang Cabuli 7 Mahasiswi: Beri Barang ke Korban

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Wirawan, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar hukuman oknum dosen cabul ini dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Kasus ini ditangani Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak Mei 2025 lalu. Bermula dari pengakuan para mahasiswi yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual dari Wirawan. 

Wirawan melakukan aksinya dengan berbagai cara, mulai dari mencium, meraba hingga memegang alat kelamin. 

Setelah dilaporkan, Wirawan sempat mendatangi Polda NTB karena merasa keberatan. Kedatangan dia membuat penyidik saat itu langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan, hasilnya ia mengakui perbuatannya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved