Rabu, 20 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Satreskrim Polresta Mataram Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor Lintas Wilayah di NTB

Satreskrim Polresta Mataram menangkap dua terduga pelaku curanmor di Lombok Tengah, salah satunya merupakan residivis.

Tayang:
Editor: Idham Khalid
Humas Polresta Mataram
PENCURIAN - Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor diamankan aparat kepolisian hasil kerja sama Satreskrim Polresta Mataram dan Polres Lombok Tengah, Minggu (17/5/2026). olisi menduga keduanya bagian dari sindikat pencurian sepeda motor lintas wilayah yang menjual hasil curian hingga ke Pulau Sumbawa. 
Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polresta Mataram menangkap dua terduga pelaku curanmor di Lombok Tengah, salah satunya merupakan residivis.

  • Polisi menduga keduanya bagian dari sindikat pencurian sepeda motor lintas wilayah yang menjual hasil curian hingga ke Pulau Sumbawa. 

 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua pria terduga pelaku pencurian sepeda motor masing-masing berinisial H (22) dan WH (25) ditangkap Satreskrim Polresta Mataram di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Minggu (17/5/2026).

Salah satu pelaku, yakni WH, diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan diduga memiliki jaringan kuat sindikat curanmor di wilayah Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di Kota Mataram.

Polisi menduga aksi tersebut merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi lintas wilayah.

“Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil sementara, kami menduga ini sudah mengarah pada sindikat pencurian sepeda motor,” ujar AKP I Made Dharma.

Ia menjelaskan, kendaraan hasil curian dari wilayah Kota Mataram sebagian besar dijual ke Kabupaten Lombok Tengah hingga Pulau Sumbawa.

Hingga saat ini, polisi baru berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian. Namun, pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri barang bukti lainnya yang diduga telah berpindah tangan.

“Menurut pengakuan pelaku, sepeda motor hasil curian dijual dengan harga mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp5 juta, tergantung jenis dan kondisi kendaraan,” jelasnya.

Baca juga: Pelaku Pencurian dan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Lombok Timur Ditangkap

Polisi juga mengungkap tidak semua korban pencurian melaporkan kasus yang dialaminya kepada pihak berwajib. Meski demikian, seluruh pengakuan pelaku terkait lokasi aksi pencurian tetap akan didalami.

“Tidak semua korban melapor. Yang masuk laporan resmi hanya beberapa kasus saja. Namun seluruh pengakuan pelaku terkait aksi mereka di puluhan TKP tetap akan kami dalami,” tegas AKP I Made Dharma.

Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Mataram. Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan penadah kendaraan hasil curian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved