Minggu, 17 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Pelecehan Mahasiswi Unram

Dua Dosen Unram Terancam Dipecat Imbas Dugaan Pelecehan Seksual

Dua oknum dosen FHISIP Unram diduga melakukan pelecehan seksual verbal terhadap mahasiswi.

Tayang:
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
PELECEHAN SEKSUAL - Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unram, Joko Jumadi. Dua oknum dosen FHISIP Unram diduga melakukan pelecehan seksual verbal terhadap mahasiswi. kesehatan mental. 
Ringkasan Berita:
  • Satgas PPKS Unram tengah memproses kasus secara internal dengan ancaman sanksi hingga pemberhentian.
 

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua oknum dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram), diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswinya. 

Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unram, Joko Jumadi menjelaskan saat ini dua oknum dosen tersebut sudah di proses secara internal oleh pihak kampus.

"Sudah diproses, sudah pemeriksaan saksi yang satu kasus sudah pemeriksaan terlapor. Kita punya 30 hari untuk menyelesaikan," kata Joko kepada TribunLombok.com, Sabtu (16/5/2026).

Joko menjelaskan, terhadap kasus kekerasan seksual ini ada dua laporan yang ditangani, satu terduga pelaku dengan korban satu orang dan satu lagi dengan korban tiga orang.

Pelecehan yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut berupa kekerasan seksual verbal yang dilakukan di dalam kelas dan pesan whatsapp, padahal candaan seperti itu tidak ada dalam materi kuliah yang diajarkan oleh terduga pelaku.

"Merayu, ngechat korban kayak gitu, belum ada tindakan pelaku sampai ke fisik walaupun ada tindak memegang tangan," kata Joko.

Baca juga: Pria di Lombok Timur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak 12 Tahun

Oknum dosen ini kata Joko tidak dilaporkan ke aparat kepolisian, hanya ditangani untuk mendapatkan sanksi etik administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Bisa sanksi ringan sampai sanksi berat pemberhentian," kata Joko.

Joko mengatakan tindakan ini dilakukan guna mencegah terjadinya kejadian kekerasan seksual yang mengarah ke fisik, seperti halnya kejadian sebelumnya yang sudah diungkap oleh Satgas.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved