Pengiriman Burung Kategori Satwa Dilindungi Digagalkan di Pelabuhan Lembar
Sebanyak 81 ekor burung berbagai jenis, termasuk 60 satwa dilindungi seperti Perkici Dada berhasil diamankan di Pelabuhan Lembar
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Istimewa
SATWA DILINDUNGI - Balai Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan (BKHIT) NTB bersama kepolisian dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB menggagalkan pengiriman burung kategori satwa dilindungi saat hendak disebrangkan melalui Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Rabu (14/5/2025).
Ia menambahkan bahwa, apabila dari hasil pengecekan tersebut ditemukan komoditi yang tidak lengkap atau belum melengkapi dokumen karantina, segera akan segera menyerahkannya kepada pihak karantina untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Daftar Burung yang Diamankan
Adapun rincian jenis dan jumlah burung yang diserahkan dari BKHIT NTB kepada BKSDA NTB adalah sebagai berikut:
- Burung Perkici Dada Merah: 60 ekor
- Burung Madu Kelapa: 5 ekor
- Burung Isap Madu Australi: 10 ekor
- Burung Perenjak Jawa: 2 ekor
- Burung Bentet Kelabu: 2 ekor
- Burung Celepuk: 1 ekor
- Burung Banyar Jambul: 1 ekor
(*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.