Berita Kota Mataram

Kerap Meresahkan Warga, 9 Jukir Liar di Wilayah Kecamatan Mataram Ditangkap

Kerap meresahkan warga, jukir liar di wilayah Kecamatan Mataram, Kota Mataram ditangkap Polsek Mataram

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
JUKIR LIAR - Polsek Mataram saat mengamankan sembilan orang juru parkir liar yang kerap meresahkan warga, Rabu (14/5/2025). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak sembilan juru parkir (jukir) liar di wilayah Kecamatan Mataram, Kota Mataram ditangkap Polsek Mataram.

Sembilan jukir yang ditangkap yaki, berinisial B, (53), AJ, (40), T, (45), MZR, (27), HS, (38), WA, (44), RU, (52), YSR, (39) dan AT, (44). Mereka sering beroperasi di sepanjang Jalan Banda Seraya, Pagutan dan Jalan Bung Karno, Mataram. Rabu, (14/5/2025).

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH mengatakan bahwa operasi penertiban ini dilakukan guna mencegah praktek pungli atau aksi premanisme salah satunya juru parkir liar yang kerap merugikan dan meresahkan masyarakat.

"Alhasil 9 orang berhasil diamankan dan dipimpin ołeh Kanit Reskrim Iptu Rusdi Hamdi beserta Tim Opsnal Polsek Mataram," kata Mulyadi dalam keterangan resmi yang diterima.

Setelah dibawa ke Mapolsek, selanjutnya sembilan jukir yang dilakukan  dilakukan pendataan.

"Kami lakukan pembinaan, memberikan teguran tertulis dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya lagi," jelasnya. 

Baca juga: Marak Jukir Dadakan saat Ramadan, Dishub Kota Mataram Segera Turun Lakukan Penertiban

Lanjut Kapolsek pihaknya juga menekankan apabila ditemukan melanggar hukum akan ditindak sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun, atau Pasal 12E UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara.

"Kami berkomitmen menciptakan rasa aman dan tertib di tengah masyarakat, praktik pungli berkedok petugas resmi tidak bisa dibiarkan karena ini bagian dari penipuan publik, kami tegas akan melakukan penindakan," tegasnya. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved