Berita Kota Mataram
Belasan Jukir Liar Ditangkap Polresta Mataram dalam Operasi Pekat II Rinjani 2025
Tertibkan peraktek premanisme, 12 juru parkir (Jukir) liar ditangkap oleh Tim Gabungan dalam Operasi Pekat II Rinjani 2025
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak 12 juru parkir (Jukir) liar ditangkap oleh Tim Gabungan dalam Operasi Pekat II Rinjani 2025 yang digelar di sejumlah titik strategis Kota Mataram, Selasa (05/05/2025).
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya serius jajaran Polresta Mataram dalam menertibkan praktik premanisme dan menjaga kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya.
Plt Kasi Humas AKP I Gusti Agung Suriawan Polresta Mataram menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk sinergi antara Polri, TNI, Sat Pol PP, serta Dinas Perhubungan Kota Mataram untuk menyikapi keresahan masyarakat akibat ulah jukir liar yang kerap memungut biaya parkir secara semena-mena.
“Kami banyak menerima laporan masyarakat tentang jukir liar yang kerap memaksa dan menentukan tarif parkir sendiri. Ini sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan warga,” ujar AKP Agung dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).
Baca juga: Jukir Tanpa ID Card Palang Jalan Raya dan Tagih Uang Parkir di Pasar Raya Bima, Warga: Dishub Mana?
Para jukir yang terjaring operasi langsung dibawa ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan pembinaan. Selanjutnya, pihak kepolisian juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan guna mencari solusi jangka panjang, termasuk kemungkinan menjadikan mereka jukir resmi dengan syarat tidak melakukan kekerasan, pemaksaan, atau tindakan melanggar hukum lainnya.
“Mereka akan dibina dan diberikan pemahaman hukum. Kami juga dorong agar mereka bisa diakomodir secara legal agar tidak lagi mengganggu masyarakat,” lanjutnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.