Berita Mataram
Tim Saber Pungli Kota Mataram Sisir Parkir Liar, 6 Jukir Diamankan
Temuan Satgas Saber Pungli di lapangan, jukir menarik biaya Rp2.000 per motor padahal menurut Perda tarifnya Rp1.000
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Praktik parkir liar di Kota Mataram membuat Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) turun tangan.
Tim Saber Pungli Kota Mataram merazia sejumlah tempat parkir liar, Rabu (20/9/2023).
Beberapa tempat yang disasar Tim Saber Pungli diantaranya Jalan Kebudayaan, Jalan Gelatik, sasaran pasar nurung, Jalan Sultan Hasanuddin sasaran Toko Rajawali.
Kemudian di Indomaret, Jalan Lingkar Selatan, Jalan Dr. Soejono. Jalan Batu Bolong sasaran Warung, Jalan Banda Seraya.
Baca juga: Bayar Parkir di Bandara Lombok Kini Pakai Sistem Nontunai: Tapcash, e-Money, Brizzi, dan Flazz
Wakapolresta Mataram, AKBP Syarif Hidayat mengatakan, kegiatan razia kali ini setidaknya enam jukir telah diangkut, mereka diduga menarik parkir secara ilegal.
"Enam orang ini dibawa ke Dishub Kota Mataram akan diarahkan," kata dia.
Syarif mengatakan, keenam juru parkir liar tersebut tidak terdata di Dinas Perhubungan Kota Mataram.
Temuan Satgas Saber Pungli di lapangan, jukir menarik biaya Rp2.000 per motor.
Padahal Kota Mataram masih menggunakan Perda lama, yakni Rp1.000 per motor.
Baca juga: Buntut Parkir Liar Tarif Tinggi di Mandalika, ITDC Bentuk Tim Gabungan Berantas Pungli
"Jika totalnya diakumulasi dari seluruh parkir di Kota Mataram angkanya besar. Dan berpotensi merugikan PAD," sebutnya.
Syarif mengatakan, kegiatan razia ini bertujuan untuk membangun sistem pencegahan dan memberantas pungutan liar (pungli).
"Karena aktivitas pungutan liar dapat menurunkan kualitas pelayanan publik," ujarnya.
Standar pelayanan publik, katanya, menyangkut tiga hal diantaranya kejelasan biaya, prosedur pelayanan, dan waktu pelayanan.
Bahkan keberadaan lokasi dan petugas parkir juga harus jelas, oleh sebab itu Tim Saber Pungli gencar mencegah dan menindak pelaku jukir ilegal.
"Ini menjadi ranah kami untuk melakukan pencegahan maupun penindakan," jelas Syarif.
Syarif mengimbau, jika masyarakat menemukan jukir yang tidak dibekali rompi dan kartu identitas, diminta melapor ke petugas.
Selain Wakapolresta Mataram, kegiatan razia turut diikuti sejumlah pihak lain. Antara lain, Kabid Dalops Dishub Kota Mataram, Sat Pol PP, Inspektorat Kota Mataram.
(*)
Bappenda Kota Mataram Akui Royalti Musik Berpotensi Jadi Kendala Capaian PAD |
![]() |
---|
DPRD Kota Mataram Sebut Polemik Royalti Musik Bisa Jadi Ancaman PAD |
![]() |
---|
HIV/AIDS di Kota Mataram Masuk Level Mengkhawatirkan, 929 Kasus Sepanjang Januari-Juni 2025 |
![]() |
---|
Inspektorat Kota Mataram Sebut Temuan BPK Terkait Pinjam Nama Perusahaan Hanya Soal Administrasi |
![]() |
---|
Sekolah di Mataram Wajib Pasang Atribut Merah Putih HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.