Kejati NTB Geledah Kantor Gubernur
Penyidik Kejati NTB Sita 3 Box Dokumen di Ruang Biro Ekonomi Setda NTB
Dari ruangan Biro Ekonomi Setda NTB, Penyidik menyita tiga box dokumen berkaitan dengan penyertaan modal PT Gerbang NTB Emas (GNE)
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB geledah sejumlah kantor di NTB berkaitan persoalan masalah kerja sama antara PT Gerbang NTB Emas (GNE) dan PT Berkah Air Laut (BAL) di Gili Trawangan.
Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera mengungkapkan, kantor yang digeledah yaknu Biro Ekonomi Pemprov NTB dan Kantor PT GNE, Kamis (8/5/2025).
Dari ruangan Biro Ekonomi Setda NTB, Penyidik menyita tiga box dokumen berkaitan dengan kasus dugaan korupsi, pengembangan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Gili Trawangan dan Gili Meno antara PT BAL dan PT GNE.
Penyidik tiba di Kantor Gubernur NTB sekira pukul 09:30 WITA dan langsung menuju ruangan yang berada di Gedung III, Kamis (8/5/2025).
Ketua tim penyidik Indra Harpianto mengatakan, penggeledahan ini bukan hanya dilakukan di Ruangan Biro Ekonomi, tetapi di Kantor PT GNE juga.
"Kita ada dua tim, lima tim disini (Kantor Gubernur) sisanya disana," ucap Indra.
Baca juga: 4 Fakta Pemeriksaan Ali BD oleh Kejati NTB dalam Kasus Dugaan Korupsi Lahan Sirkuit Samota
Dokumen yang disita tersebut mulai tahun 2018 sampai 2024, berkaitan dengan semua lini usaha dari salah satu perusahaan badan usaha milik daerah (BUMD).
"Ada tiga box, macam-macam, ada laporan, kerangka acuan, berkaitan dengan kegiatan PT GNE," ucap Indra.
Saat penggeledahan, Kepala Biro Ekonomi Wirajaya Kusuma tidak berada di ruangan, karena sedang menjalankan tugas dinas di luar.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon mengatakan, sudah naik penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasu ini termasuk mantan Kepala Biro Hukum Setda NTB Ruslan Abdul Gani.
"Tinggal nunggu penetapan tersangka," ucapnya, Rabu (7/5/2025).
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.