Ali BD

4 Fakta Pemeriksaan Ali BD oleh Kejati NTB dalam Kasus Dugaan Korupsi Lahan Sirkuit Samota

Berikut empat fakta penting terkait pemeriksaan Ali BD dan perkembangan kasus yang tengah ditangani Kejati NTB

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Istimewa
DUGAAN KORUPSI - Sirkuit Samota, Sumbawa. Sirkuit ini tengah dalam penyelidikan Kejati NTB terkait dugaan korupsi pembelian lahan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan atau yang akrab disapa Ali BD, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (6/5/2025).

Pemeriksaan selama tiga jam ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk event Sirkuit MXGP di Samota, Kabupaten Sumbawa.

Berikut empat fakta penting terkait pemeriksaan Ali BD dan perkembangan kasus yang tengah ditangani Kejati NTB:

1. Diperiksa Selama Tiga Jam, Ali BD Klaim Pertanyaannya Sama

Usai diperiksa, Ali BD menyebut pertanyaan yang diajukan penyidik kali ini serupa dengan pemeriksaan sebelumnya.

"Saya tidak hitung (pertanyaannya), tapi semuanya sama seperti dulu. Tinggal diketik ulang. Kita penjual, bukan pembeli," ujarnya.

Pemeriksaan ini berfokus pada keterlibatan Ali BD sebagai pemilik lahan yang dijual kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk kebutuhan pembangunan Sirkuit MXGP Samota.

2. Lahan Dibeli Tahun 2009, Dijual Rp53 Miliar

Ali BD mengungkapkan bahwa lahan seluas 70 hektar yang dipermasalahkan telah dibelinya sejak tahun 2009. Ia menegaskan proses jual-beli dilakukan sesuai prosedur, termasuk dengan melakukan appraisal atau penilaian harga pasar.

Dijual pada tahun 2023 seharga Rp53 miliar, lahan tersebut dibeli oleh Pemkab Sumbawa dengan harga bervariasi antara Rp300 juta hingga Rp400 juta per hektar. Padahal, Ali BD membelinya dulu seharga Rp9 juta per hektar.

“Meski harga jualnya masih di bawah nilai pasar saat itu, kami tetap merasa diuntungkan,” katanya.

3. Kejati NTB Temukan Indikasi Mark-Up dan Penyalahgunaan Wewenang

Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, mengonfirmasi adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan tersebut.

“Dugaan korupsi terkait mark-up harga tanah dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak tertentu,” tegas Enen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved