Kasus Lahan MXGP Sumbawa
Modus Dugaan Korupsi Lahan Sirkuit MXGP Samota Sumbawa: Mark Up Harga, Penyalahgunaan Wewenang
Pemkab Sumbawa membeli lahan seluas 70 hektare dengan nilai Rp53 miliar bersumber dari APBD
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Enen Saribanon mengungkapkan indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sirkuit Samota Sumbawa.
"Dugaan korupsi dalam perkara ini terkait mark-up dalam pembelian tanah dan juga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan," kata Enen, Rabu (7/5/2025).
Mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan alias Ali BD sudah dua kali dipanggil untuk memberikan kesaksian.
Enen mengatakan pemeriksaan Ali BD ini sebagai pemilik lahan yang dibeli Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Timur Ali BD Kembali Diperiksa Kejati NTB Dugaan Korupsi Lahan Sirkuit Samota
"Ali BD merupakan salah satu pemilik lahan yang dibebaskan, dari pembebasan lahan itu tanah Ali BD yang paling luas dan paling besar dilakukan pembayaran," kata Enen.
Lahan milik Ali BD yang dibeli Pemerintah Kabupaten Sumbawa yakni seluas 70 hektare.
Lahan tersebut dibeli dengan harga yang bervariasi mulai Rp 300-400 juta per hektare.
Pembelian lahan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sumbawa sebesar Rp 53 miliar untuk menyukseskan event MXGP Samota tahun 2023.
Meski sudah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka karena penyidik Kejati NTB masih memeriksa saksi-saksi.
Dalam waktu dekat, jaksa penyidik juga akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk audit kerugian negara.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.