Kejati NTB Geledah Kantor Gubernur

Karo Ekonomi Wirajaya Kusuma Tak Ada di Ruangan saat Penggeledahan oleh Kejati NTB

Saat kegiatan penggeledahan penyidk Kejati NTB berlangsung Kepala Biro Ekonomi Wirajaya Kusuma tidak berada di tempat

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
PENGGELEDAHAN - Tim penyidik Kejati NTB menggeledah ruang kerja Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma, Kamis (8/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggeledah ruangan Biro Ekonomi Setda Provinsi NTB. Kehadiran mereka mengejutkan para pegawai disana.

Penggeledahan berlangsung tertutup mulai dari pukul 09:30 WITA sampai 10:40 WITA, saat kegiatan berlangsung Kepala Biro Ekonomi Wirajaya Kusuma tidak berada di tempat.

"Kepala biro tidak di lokasi, tapi kami sudah izin Kabag," kata Tim penyidik Kejati NTB, Indra Herpianto, Kamis (8/5/2025).

Indra mengatakan Wirajaya sedang ada tugas dinas di luar, sehingga dia tidak berada di ruangan.

Indra mengatakan, penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi, pengembangan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Gili Trawangan dan Gili Meno antara PT Berkah Air Laut (BAL) dan Pt Gerbang NTB Emas (GNE).

Usai penggeledahan, penyidik mengamankan tiga box dokumen dari ruangan tersebut. Indra mengatakan berkas yang diamankan berkaitan dengan kegiatan PT GNE sejak tahun 2018-2024.

"Ada tiga box, macam-macam, ada laporan, kerangka acuan, berkaitan dengan kegiatan PT GNE," ucap Indra.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Effrien Saputra mengatakan, penggeledahan ini dilakukan setelah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Mataram.

"Tujuan dari penggeledahan adalah untuk membuat terang peristiwa yang terjadi dalam Kerjasama Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum di Gili Trawangan dan Gili Meno antara PT. GNE dengan PT BAL," kata Effrien.

Effrien mengatakan nantinya Kejati NTB akan memanggil sejumlah pihak yang mengetahui peristiwa ini, dalam kapasitasnya sebagai saksi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved