Cair Juni 2025! Tunjangan Insentif Guru Honorer Madrasah dan Raudhatul Athfal, Segini Besarannya!

Tunjangan insentif guru honorer Kemenag sebesar Rp250.000 per bulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun

kemenag.go.id
INSENTIF GURU - Ilustrasi guru. Tunjangan insentif guru honorer Kemenag sebesar Rp250.000 per bulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kemenag memastikan insentif guru honorer atau guru non ASN lingkup Raudhatul Athfal dan Madrasah cair bulan Juni 2025.

Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 per bulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun sehingga setiap guru akan mendapatkan Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencariannya atau periode satu semester dan total sebesar Rp3.000.000.

Menag Nasaruddin Umar mengatakan, pihaknya sedang menverifikasi data guru calon penerima insentif.

"Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," tegasnya, Rabu (7/5/2025) dikutip dari laman resmi Kemenag.

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno merinci sekitar243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif. 

"Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000," tegasnya.

Kriteria Guru RA dan Madrasah Penerima Tunjangan Insentif

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
2. ⁠Belum lulus Sertifikasi;
3. ⁠Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
4. ⁠Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
5. ⁠Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
6. ⁠Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;
7. ⁠Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
8. ⁠Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;
9. ⁠Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
10. ⁠Belum usia pensiun (60 Tahun);
11. ⁠Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
12. ⁠Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;
13. ⁠Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan
14. ⁠Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved