Selasa, 2 Juni 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Kasus Agus Difabel

Jaksa Menegaskan Hanya Satu Hal yang Meringankan Agus Difabel

Tuntutan pidana terhadap Agus Buntung diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti

Tayang:
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG TUNTUTAN - Agus Buntung menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Tuntutan pidana terhadap Agus Buntung diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti. 

"Jaga diri baik-baik. Semangat. Akan indah pada waktunya," kata Agus kepada wartawan sebelum menjalani sidang.

Agus menjalani sidang sejak Kamis 16 Januari 2025 hingga akhirnya menghadapi tuntutan dari jaksa pada Senin (5/5/2025).

Penasihat hukum Agus, M Alfian mengatakan terdakwa sempat kaget mendengar tuntutan yang disampaikan JPU.

"Kaget ini tuntutan maksimal. Kami ajukan pembelaan dalam sidang selanjutnya nanti," kata Alfian.

Alfian mengungkapkan, dalam sidang berikutnya yang akan digelar Rabu 14 Mei 2025, terdakwa Agus akan menyampaikan isi hatinya atas proses hukum berlangsung. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved