Selasa, 2 Juni 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Kasus Agus Difabel

Jaksa Menegaskan Hanya Satu Hal yang Meringankan Agus Difabel

Tuntutan pidana terhadap Agus Buntung diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti

Tayang:
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG TUNTUTAN - Agus Buntung menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Tuntutan pidana terhadap Agus Buntung diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jaksa penuntut umum (JPU) menimbang hal yang meringankan dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suwartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung.

JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Agus Buntung.

Ricky mengatakan tuntutan itu diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti.

Agus dinilai terbukti melanggar pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

JPU Ricky Febriandi dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025), mengungkap hal yang meringankan Agus Buntung.

Baca juga: Hal yang Memberatkan Agus Difabel Menurut Jaksa: Bikin Korban Trauma, Tidak Menyesali Perbuatan

Hanya satu hal yang meringankan Agus Buntung dalam pertimbangan jaksa.

"Ya karena Agus tidak pernah dihukum," kata Ricky usai sidang.

Sementara hal yang memberatkan yakni Agus selalu berkelit dan tidak mau menyesali perbuatannya.

Bahkan Agus tidak menunjukkan rasa simpatinya terhadap para korbannya.

"Dia juga dalam melakukan aksi itu menggunakan keterbatasan dia untuk memanipulasi korbannya, sehingga menimbulkan rasa simpati yang dimanfaatkan Agus untuk melecehkan para korbannya," kata Ricky usai sidang.

Baca juga: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut Agus Difabel 12 Tahun Penjara

Selain itu, korban Agus Buntung lebih dari satu orang sehingga meresahkan masyarakat.

"Juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," ucap Ricky.

Agus mengetahui nasibnya akan ditentukan tidak lama lagi setelah jaksa mengajukan tuntutan pidana terhadapnya. 

Maka, dia berpesan kepada istrinya Ni Luh Nopianti untuk tetap sabar selama dirinya berada di sel tahanan. 

"Jaga diri baik-baik. Semangat. Akan indah pada waktunya," kata Agus kepada wartawan sebelum menjalani sidang.

Agus menjalani sidang sejak Kamis 16 Januari 2025 hingga akhirnya menghadapi tuntutan dari jaksa pada Senin (5/5/2025).

Penasihat hukum Agus, M Alfian mengatakan terdakwa sempat kaget mendengar tuntutan yang disampaikan JPU.

"Kaget ini tuntutan maksimal. Kami ajukan pembelaan dalam sidang selanjutnya nanti," kata Alfian.

Alfian mengungkapkan, dalam sidang berikutnya yang akan digelar Rabu 14 Mei 2025, terdakwa Agus akan menyampaikan isi hatinya atas proses hukum berlangsung. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved