Berita NTB
Redistribusi TORA Terhambat, Menteri ATR Janji Tindak Lanjut Kasus Karang Sidemen
Menteri ATR/BPN Nusron berjanji akan mengecek data pengajuan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Karang Sidemen seluas 180 hektare itu
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatensi lambannya redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Karang Sidemen, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Nusron berjanji akan mengecek data pengajuan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Karang Sidemen seluas 180 hektare itu.
“Nanti kita akan cek ya di Kantor wilayah (BPN NTB),” kata Nusron.
Tidak hanya persoalan eks HGU di Karang Sidemen, Nusron juga berjanji akan mencarikan tanah eks HGU untuk jemaah Nahdatul Wathan.
"Tugas kami sebagai negara, untuk ketahanan pangan, tanah-tanah yang dikuasai perusahaan yang lebih dari 4 tahun, 5 tahun, 10 tahun yang tidak digunakan, kita cabut izinnya dan selanjutnya kita diskusikan dengan PBNW siapa tau ada petani-petani NW dan pengusaha NW yang bersedia mengelola," tegas Nusron dalam kunjungannya menghadiri Hari Jadi (Hadi) ke-72 tahun Nahdatul Wathan (NW) di Mataram, Kamis (1/5/2025).
Sebelumnya, lambannya penanganan redistribusi tersebut mendorong perwakilan warga bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTB mengadukan persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB, Senin (28/4/2025).
Warga Mengadu ke Ombudman
Kepada Ombudsman, warga menyerahkan dokumen penting kepada sebagai bahan kajian atas mandeknya proses redistribusi TORA di Karang Sidemen.
Direktur Eksekutif WALHI NTB, Amri Nuryadin, menilai pemerintah lalai menjalankan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang telah diperkuat dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Redistribusi TORA.
"Kami sudah melalui seluruh prosedur sesuai ketentuan. Tanah yang kami ajukan adalah eks-HGU yang telah lama ditelantarkan dan secara hukum sudah layak menjadi objek reforma agraria," jelas Amri.
Dari total 180 hektare yang diajukan, 30 hektare dialokasikan untuk kawasan daerah aliran sungai (DAS), sementara 150 hektare lainnya diperuntukkan bagi pemanfaatan masyarakat.
Dijelakan Amri, ada 520 Kepala Keluarga Desa Karang Sidemen, mengharapkan agar secepatnya mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum atas tanah bekas Hak Ex-HGU PT Tresno Kenangan seluas 182 hektare itu.
Meski telah dilakukan rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan dibuat berita acara di tingkat Kabupaten Lombok Tengah, Amri menduga bahwa proses terhenti di Kantor Wilayah ATR/BPN NTB.
“Yang kami lihat pemerintah dalam hal ini gugus tugas reforma agraria yang diatur dalam Perpres tersebut, cendrung kemudian membuat beralarut-larut dan sangat lama dalam menangani inim” kata Amri.
"Berita acara sudah disampaikan ke Kanwil, tinggal mereka meneruskan ke pusat. Bahkan pihak kementerian di pusat pada Maret lalu menyatakan bahwa proses ini semestinya selesai pada Juli tahun ini. Tapi sampai sekarang belum ada kemajuan," tambahnya.
Menanggapi pengaduan tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kanwil ATR/BPN NTB untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai hambatan administratif yang terjadi.
"Kami menerima laporan bahwa proses pengurusan TORA ini mandek di tingkat Kanwil BPN NTB. Tentu kami akan telusuri lebih lanjut, termasuk meminta penjelasan dari pihak terkait agar persoalan ini tidak berlarut-larut," ujar Dwi.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.