Berita Kota Bima

Eks Wali Kota Bima Lutfi Divonis 7 Tahun, Peran Istri dan Adik Ipar Belum Tersentuh Hukum

Dalam pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) disebutkan peran orang lain yakni, istrinya Eliya alias Umi Eli dan saksi lain M Makdis

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
KASUS KORUPSI - Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (22/1/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus suap dan gratifikasi proyek yang menjerat mantan Wali Kota Bima M Lutfi sudah inkrah. Dia divonis tujuh tahun penjara dan dibebankan membayar kerugian keuangan negara Rp 1,4 miliar.

Dalam pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) disebutkan peran orang lain. Yakni, istrinya Eliya alias Umi Eli dan saksi lain M Makdis. Namun, sampai saat ini, mereka yang disebut dalam pertimbangan tersebut belum tersentuh hukum.

Pada putusan MA Nomor 136 K/Pid.Sus/2025 menyebutkan peran orang lain tersebut. Dalam pertimbangan hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi serta H Achmad Setyo Pudjoharsoyo menimbang bahwa perbuatan terdakwa M Lutfi, saksi Eliya alias Umi Eli, Muhammad Makdis alias Dedi, Muhammad Amin, Iskandar Zulkarnain, Agus Salim dan Fahad melakukan pemufakatan jahat. Baik secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya yaitu secara bersama.

”Bahwa perbuatan terdakwa M Lutfi bersama-sama saksi Eliya alias Umi Eli, Muhammad Makdis, Nafilah dan Fahad tersebut di atas adalah merupakan mata rantai perbuatan yang mempunyai hubungan sebab akibat (causalitas) atau berkaitan, di mana tanpa peran serta terdakwa, walaupun beda dalam peran,” sebut pertimbangan MA dalam putusannya.

Perbuatan tersebut tidak akan pernah selesai dilakukan, sehingga fakta-fakta hukumnya satu dengan yang lain tidak dapat dipisah karena mempunyai saling keterkaitan yang sangat erat. ”Bahwa adanya kerja sama juga terlihat pada proses penerimaan gratifikasi yang melibatkan orang-orang dekat, antara lain saksi Eliya yang merupakan istri terdakwa, Rohficho Alfiansyah S (Kepala Cabang PT Risalah Jaya Konstruksi), Muhammad Makdis (Direktur PT Risalah Jaya Konstruksi) yang merupakan adik ipar dari istri terdakwa dan Nafilah yang merupakan adik kandung dari istri terdakwa dan merupakan istri dari Muhammad Makdis,” sebut pertimbangan hakim.

Baca juga: Makna Nomor Urut 4 Bagi Lutfi-Wahid, Cerminan Sila Keepmat Pancasila

Penasihat Hukum M Lutfi, Abdul Hanan mengaku, tidak bisa mengomentari lebih jauh atas pertimbangan tersebut. ”Saya tidak memiliki kapasitas mengomentari pertimbangan MA,” kata Hanan.

Sebagai penasihat hukum, pihaknya hanya akan membela hak kliennya. Terkait dengan adanya peran orang lain dalam perkara tersebut itu, lanjut dia, sudah menjadi wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut perkara tersebut. ”Tanya ke APH dong. Jangan tanya ke saya,” kata dia.

Putusan tersebut sudah dinyatakan inkrah. Namun, pihaknya belum menentukan apakah akan melayangkan upaya hukum luar biasa. ”Kami belum pikirkan ke arah PK (Peninjauan Kembali),” tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved