Lombok Barat

Ahli Waris Tak Dilibatkan dalam Jual Beli Lahan di Lembar, Tegas Sebut Adanya Dugaan Pemalsuan

Warga Lembar, Lombok Barat, Siti Aisyah, melalui kuasa hukumnya Abdul Wahab, secara resmi melaporkan Notaris Hamzan Wahyudi dan warga Mataram Muhamad

Penulis: Sinto | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
DUGAAN PEMALSUAN - Ahli waris Indah Amalia memberikan keterangan terkait dugaan pemalsuan di Gerung, Lombok Barat, Kamis (1/5/2025). Indah sebut tak pernah dilibatkan dalam proses jual beli sehingga menduga akta jual beli SHM 3457 Lembar adalah palsu. 

Indah menyebutkan, tanah tersebut telah terbit semasa perkawinan ibunya Siti Aisyah dengan almarhum ayahnya H Sulaiman. Dikatakan Indah, tanah tersebut belum terbagi hingga saat ini sehingga tanah tersebut menjadi harta bersama Siti Aisyah dan Sulaiman.

Sementara itu, Notaris Hamzan Wahyudi saat dikonfirmasi Tribun Lombok tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. Kemudian wartawan Tribun Lombok menghubungi kuasa hukum Hamzan Wahyudi,  I Gusti Gede Prajendra. I Gusti Gede Prajendra hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan.

"Silahkan saja dia buktikan laporannya. Kita hanya menunggu laporan. Itu saja yang saya sampaikan bahwa kita siap menghadapi laporannya, silahkan buktikan apakah benar ada pemalsuan atau tidak," jelas I Gede Prajendra.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved