Lombok Barat
Ahli Waris Tak Dilibatkan dalam Jual Beli Lahan di Lembar, Tegas Sebut Adanya Dugaan Pemalsuan
Warga Lembar, Lombok Barat, Siti Aisyah, melalui kuasa hukumnya Abdul Wahab, secara resmi melaporkan Notaris Hamzan Wahyudi dan warga Mataram Muhamad
Penulis: Sinto | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
DUGAAN PEMALSUAN - Ahli waris Indah Amalia memberikan keterangan terkait dugaan pemalsuan di Gerung, Lombok Barat, Kamis (1/5/2025). Indah sebut tak pernah dilibatkan dalam proses jual beli sehingga menduga akta jual beli SHM 3457 Lembar adalah palsu.
Indah menyebutkan, tanah tersebut telah terbit semasa perkawinan ibunya Siti Aisyah dengan almarhum ayahnya H Sulaiman. Dikatakan Indah, tanah tersebut belum terbagi hingga saat ini sehingga tanah tersebut menjadi harta bersama Siti Aisyah dan Sulaiman.
Sementara itu, Notaris Hamzan Wahyudi saat dikonfirmasi Tribun Lombok tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. Kemudian wartawan Tribun Lombok menghubungi kuasa hukum Hamzan Wahyudi, I Gusti Gede Prajendra. I Gusti Gede Prajendra hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan.
"Silahkan saja dia buktikan laporannya. Kita hanya menunggu laporan. Itu saja yang saya sampaikan bahwa kita siap menghadapi laporannya, silahkan buktikan apakah benar ada pemalsuan atau tidak," jelas I Gede Prajendra.
Berita Terkait
Berita Terkait:#Lombok Barat
Petilasan di Desa Kuripan Diyakini Sebagai Titik Nol Peradaban Suku Sasak |
![]() |
---|
Bupati LAZ Minta Pemda Lombok Barat Dilibatkan dalam Pengelolaan Tambang di Sekotong |
![]() |
---|
Pengunjung Hiburan Malam di Senggigi Lombok Barat Turun 70 Persen Imbas Kafe Penyedia Tuak Ilegal |
![]() |
---|
Pemda Lombok Barat Dirikan Akademi Teknik Air Minum, Terima Mahasiswa Mulai Tahun Depan |
![]() |
---|
Dinilai Kelebihan Pegawai, Bupati LAZ Minta RSUD Tripat Pangkas 30 Persen Pegawai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.