Lombok Barat

Ahli Waris Tak Dilibatkan dalam Jual Beli Lahan di Lembar, Tegas Sebut Adanya Dugaan Pemalsuan

Warga Lembar, Lombok Barat, Siti Aisyah, melalui kuasa hukumnya Abdul Wahab, secara resmi melaporkan Notaris Hamzan Wahyudi dan warga Mataram Muhamad

Penulis: Sinto | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
DUGAAN PEMALSUAN - Ahli waris Indah Amalia memberikan keterangan terkait dugaan pemalsuan di Gerung, Lombok Barat, Kamis (1/5/2025). Indah sebut tak pernah dilibatkan dalam proses jual beli sehingga menduga akta jual beli SHM 3457 Lembar adalah palsu. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH -  Warga Lembar, Lombok Barat, Siti Aisyah, melalui kuasa hukumnya Abdul Wahab, secara resmi melaporkan Notaris Hamzan Wahyudi dan warga Mataram Muhamad Rifai Usman ke Polda NTB belum lama ini.

Oknum notaris berinisial HW diduga terlibat dalam pemalsuan akta jual beli (AJB) atas lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3457 yang terletak di Dusun Lembar, Desa Lembar Selatan, Lombok Barat, pada tahun 2011 silam.

Hamzan Wahyudi diduga memfasilitasi pemalsuan akta jual beli yang dilakukan Rifai Usman terhadap SHM atas nama H Sulaiman.  Tanah dengan luas 237 meter persegi tersebut dahulunya merupakan tanah yang dimiliki oleh H Sulaiman bersama istrinya Siti Aisyah yaitu harta bersama.

Lalu bagaimana kesaksian dari ahli waris H Sulaiman soal keterlibatannya dalam proses jual beli yang diklaim Rifai Usman?

Ahli waris, Indah Amalia, mengatakan dirinya bersama tiga orang saudaranya sama sekali tidak mengetahui telah terjadi transaksi jual beli yang dilakukan oleh M. Rifai Usman.

Bagi Indah, ahli waris yang semestinya paling mengetahui dan harus terlibat dalam proses jual beli lahan tersebut sepeninggal almarhum ayahnya.

"Kami tidak mengetahui sama sekali. Kagetnya kami pada tahun 2014, H Rifai mengatakan bahwa (tanah tersebut) hutang piutang awal mulanya, bukan jual beli. Itu pengakuan dari H Rifai ini," jelas Indah kepada Tribun Lombok saat ditemui Tribun Lombok di Gerung, Lombok Barat, Kamis (1/5/2025).

Indah menegaskan, pihaknya tidak mengetahui dan mengenal ahli waris sehingga pihaknya kaget dan mempertanyakan bagaimana bisa terjadi jual beli sementara ahli waris dan pemilik sah lahan tidak pernah dilibatkan.

Sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Mataram, kata Indah, dirinya tegas bahwa jual beli yang dilakukan oleh H Rifai yang difasilitasi oleh Notaris Hamzan Wahyudi tersebut sama sekali tidak sah.

"Karena dalam jual beli yang sah itu, khususnya mengenai tanah warisan itu, kehadiran dan persetujuan dari ahli waris itu sangat penting lebih-lebih ini merupakan harta bersama. Tapi ini dalam perkara ini ahli waris tidak mengetahui adanya jual beli atau hutang piutang tersebut. Jadi tidak sah dalam hukum," tegas Indah.

Indah mengindikasi jika H Rifai yang difasilitasi oleh Notaris Hamzan Wahyudi telah membuat surat jual beli palsu karena surat tersebut dibuat setelah ayahnya meninggal dunia.

Pihaknya menduga ada pemalsuan tanda tangan, KTP dan lain sebagainya demi memuluskan pembuatan surat jual beli tersebut.

Bahkan, kata Indah, saat H Rifai datang mengklaim mau memagari tanah tersebut, pihak H Rifai tidak menunjukkan surat bukti kepemilikan apapun terhadap tanah tersebut.

"Dia hanya melontarkan kata-kata tanpa dokumen resmi. Sedangkan ibu saya Siti Aisyah ingin pertemuan (mediasi) dengan mereka (H Rifai) membawa buktinya bahwa telah terjadi hutang piutang atau jual belinya. Tapi ini H Rifai sekali tidak membawa bukti tersebut, dia hanya omong saja," ungkap Indah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved