Lombok Timur
ASN dan PPPK di Lombok Timur Diminta Bijak Bermedia Sosial, Jika Tidak Sanksi Menanti
Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Yudhantoro Bayu Wiratmoko mengingatkan agar ASN dan PPPK lebih berhati-hati dan dewasa dalam bermedia sosial. M
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lombok Timur diminta untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jika tidak, mereka dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian.
Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Yudhantoro Bayu Wiratmoko, menyampaikan bahwa ASN terdiri atas dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Keduanya dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi secara mandiri, terutama di era teknologi yang semakin berkembang pesat.
“Motivasi dan disiplin adalah yang paling utama untuk mencapai keberhasilan,” pesannya saat memberikan sambutan pada acara penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi PNS dan PPPK di halaman Kantor Bupati Lombok Timur, Rabu (30/4/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa saat ini ASN dan PPPK dapat diberhentikan dengan lebih mudah jika tidak menunjukkan kinerja yang baik. Kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberhentikan ASN yang tidak memenuhi standar kinerja.
“Karena di luar sana banyak yang ingin menjadi PNS dan PPPK, hari ini kita harus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Bayu turut mengimbau agar ASN dan PPPK lebih berhati-hati dan dewasa dalam bermedia sosial. Menurutnya, sudah banyak kasus ASN diberi sanksi hingga diberhentikan akibat tidak bijak dalam menggunakan media sosial.
“Tidak sedikit ASN maupun PPPK yang diberhentikan karena tidak bijak bermedia sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, mengingatian ASN dan PPPK meningkatkan kinerja dan tentunya ada evaluasi dan saat melanggar adanya resiko menanti
"Mulai berpikir dan cari pengalaman sebanyak mungkin agar Anda bisa menyetarakan diri dengan orang-orang yang lebih maju," pesannya.
Ia menyoroti pentingnya kesetaraan antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya sesuai aturan, PPPK memiliki kemampuan, kesetaraan, dan kinerja yang sama dengan PNS, meskipun saat ini belum memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan struktural seperti kepala sekolah atau kepala puskesmas.
"Kami berharap PPPK berkinerja baik dan memiliki kreativitas tinggi dapat mengisi jabatan struktural di masa depan," pungkasnya.
Produksi AMDK Asel Kembali Aktif, Bupati Lotim Minta OPD Ganti Air Minum di Kantor |
![]() |
---|
Baznas NTB Salurkan Bantuan Rumah dan Beasiswa untuk Keluarga Almarhum Tohir Royaldi |
![]() |
---|
Wabup Edwin Hadiwijaya Tekankan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja |
![]() |
---|
Dikbud Lombok Timur Ajak Semua Pihak Terlibat dalam Pembangunan Sekolah |
![]() |
---|
Dugaan Pungutan Dana di Sekolah, Dikbud Lotim Minta Sekolah Koordinasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.