Polda NTB Tahan Oknum Pegawai LPPM Universitas Mataram yang Hamili Mahasiswi KKN
Kanit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB Iptu Dewi Sartika mengungkapkan, kejadian pemerkosaan dilakukan saat korban dalam keadaan kesurupan.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Oknum pegawai Lembaga Penelitian dan Pengembangan kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram berinisial S (52), ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (25/4/2025).
Semah ditahan atas dugaan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Unram sampai hamil dan melahirkan. Kini pria paruh baya itu harus mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB.
"Kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan 20 hari ke depan," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati.
Kanit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB Iptu Dewi Sartika mengungkapkan, kejadian pemerkosaan tersebut dilakukan saat korban dalam keadaan kesurupan.
"Jadi modusnya berpura-pura mengobati korban, lalu melakukan pelecehan," kata Dewi.
Semah dijerat pasal 6A Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Modus Obati Mahasiswi Kesurupan

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram Joko Jumadi menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi ketika korban baru selesai menjalani Kerja Kuliah Nyata (KKN) di wilayah Lombok Timur.
"Dia (pelaku) sebagai (pegawai) LPPM dianggap sebagai orang yang bisa menyembuhkan kesurupan, diminta untuk proses penyembuhan," kata Joko.
Pelaku mendatangi korban ke lokasi KKN. Korban di bawa pulang ke kosnya dan diobati. Ketika sembuh, korban dikembalikan lagi ke tempatnya KKN.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi ketika korban baru seminggu selesai menjalani KKN. Pelaku datang ke kos korban dengan modus akan menyembuhkan korban yang saat itu sedang sakit. Keduanya kaki korban tidak bisa digerakkan.
"Pada saat itu, korban sedang sakit. Kemudian dia (pelaku) menawar akan mengobati. Tapi bukannya mengobati, malah menyetubuhi si korban," ucapnya.
Korban tinggal sendiri di kosnya. Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sakit. Pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya.
"Korban dipaksa, karena kan dalam kondisi tidak berdaya dia (korban). Kakinya itu tidak bisa digerakkan saat kejadian. Mau teriak nggak berani," katanya.
Korban awalnya tidak pernah menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya. Sekitar dua bulan dari kejadian, korban mengetahui dirinya mengandung.
Karena kebingungan korban mendatangi pelaku dan memberitahu dirinya sedang mengandung, pelaku bersedia untuk bertanggung jawab.
Korban sedikit lega mendengar kata pelaku yang akan bertanggung jawab dan bersiap menafkahinya. Sehingga korban mengikuti perkataan pelaku. Sisi lain, korban juga tidak mau menggugurkan kandungannya, hanya ingin pelaku bertanggung jawab.
Bersembunyi dibalik kata akan bertanggung jawab, pelaku terus memanipulasi korban. Korban yang tidak bisa berbuat banyak hanya bisa mengikuti kemauan pelaku.
"Korban mengikuti kemauan pelaku dan terjadi lagi persetubuhan hingga korban melahirkan," ujarnya.
Joko mengungkapkan, anak yang dilahirkan korban kini berusia 1 tahun lebih. Namun saat anak itu berusia sekitar 6 bulan, pelaku tidak bertanggung jawab untuk menikahi korban.
Joko mendorong aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku, lantaran perbuatannya itu.
Perbandingan Jumlah Kendaraan Bermotor di 10 Kabupaten/Kota NTB Tahun 2025 |
![]() |
---|
25 Anak di KSB Terdeteksi Jadi Korban Kekerasan Sepanjang Januari-Juli 2025 |
![]() |
---|
5 Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Lombok Tengah: Motif Terungkap, Barang Bukti HP Jadi Kunci |
![]() |
---|
Sosok Dewi Noviany, Eks Wabup Sumbawa Tersangka Kasus Masker, Gagal Terpilih di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mantan Wabup Sumbawa Dewi Noviany Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Masker Covid-19 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.