Berita Lombok Timur
Nelayan Lombok Timur Tolak Pemasangan VMS di Kapal, Sebut Harga Telalu Mahal
PSDKP bersama para nelayan melakukan mediasi terhadap kebijakan penertiban surat layak operasi (SLO) bagi kapal-kapal perikanan
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Forum Nelayan Lombok (Fornel) menyegel Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Labuhan Lombok, saat melakukan aksi demontrasi pada Selasa lalu.
Aksi demontrasi itu, buntut kekcewaan para nelayan atas kebijakan pemasangan vessel monitoring system (VSM) di kapal nelayan yang dinilai terlalu mahal.
Kepala Pangkalan PSDKP Edy Purnomo menjelaskan, setelah penyegelan tersebut, pihaknya bersama aparat keamanan melakukan mediasi dengan para nelayan itu.
"Fornel mengakui kesalahan, dan memohon maaf atas tindakan yang telah dilakukan mesegel kantor tidak sesuai ketentuan dan bersedia membukanya secara sukarela," kata Edy, Kamis (17/4/2025).
Selain mediasi atas penyegelan tersebut, PSDKP bersama para nelayan melakukan mediasi terhadap kebijakan penertiban surat layak operasi (SLO) bagi kapal-kapal perikanan.
Edy mengatakan dalam mediasi tersebut para nelayan menyampaikan beberapa tuntutan di antaranya, kapal nelayan Lombok Timur yang ukurannya 10-20 GT tidak diwajibkan memasang VMS dengan alasan harga yang mahal.
Daerah penangkapan ikan (DPI) pada perijinan berusaha tidak dibatasi pada satu Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) saja, sehingga nelayan dapat melakukan penangkapan ikan-ikan pada DPI 573 dan 713
Kapal pengangkut dapat melakukan kegiatan pengangkutan ikan di banyak lokasi pulau-pulau kecil, di wilayah Sulawesi dan NTB tidak dibatasi pada Pelabuhan perikanan saja.
Baca juga: PT STM Raih Sertifikat ISO 14001:2015, Bukti Komitmen Lingkungan Sejak Tahap Eksplorasi
Terakhir PSDKP agar segera menerbitkan SLO bagi kapal perikanan, dikarenakan nelayan sudah satu bulan tidak melakukan aktifitas melaut mencari ikan.
Edy bersama beberapa pihak yang hadir dalam mediasi tersebut menanggapi tuntutan para nelayan, menurutnya harga VMS sudah tidak semahal yang dulu dengan kisaran harga Rp 5-6 juta.
Dia pun menyampaikan pentingnya VMS ini untuk memastikan kapal tersebut bukan pelaku penangkapan ilegal, serta memberikan rasa adil kepada pelaku usaha bahwa kegiatan penangkapan dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan.
Sementara untuk tuntutan lainnya seperti penambahan DPI akan disampaikan ke pimpinan tinggi, kemudian bagi kapal yang sudah sebulan tidak melakukan penangkapan pasca lebaran agar segera diterbitkan SLO dengan catatan sudah memasang VMS.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.