Remaja di Lombok Timur Diduga Alami Kekerasan Seksual oleh Ayah Tirinya, Korban Hamil 6 Bulan
Bidan Desa Sukamulia Timur yang memeriksa korban menyampaikan bahwa korban dalam kondisi hamil sekitar enam bulan.
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Remaja berusia 17 tahun berinisial DP warga Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, diduga mengalami kekerasan seksual oleh ayah tirinya.
- Bidan Desa Sukamulia Timur yang memeriksa korban menyampaikan bahwa DP dalam kondisi hamil sekitar enam bulan.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial DP warga Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, diduga mengalami kekerasan seksual oleh ayah tirinya.
DP dan keluarganya telah melaporkan hal itu ke Polsek Sukamulia pada Selasa pagi (18/11/2025).
Laporan disampaikan bersama pihak keluarga setelah kondisi fisik korban membuat keluarga merasa curiga.
Menurut pihak keluarga, DP sebelumnya dijemput oleh orang dekat keluarganya pada awal tahun 2025.
Setelah beberapa waktu tidak pulang, ia kemudian dijemput kembali oleh keluarga pada Senin (17/11/2025).
Saat tiba di rumah, keluarga melihat perubahan kondisi fisik remaja tersebut dan memutuskan membawanya ke Polindes Sukamulia Timur untuk pemeriksaan kesehatan.
Bidan Desa Sukamulia Timur yang memeriksa korban menyampaikan bahwa DP dalam kondisi hamil sekitar enam bulan. Setelah itu, korban dibawa ke rumah bibinya untuk mendapatkan pendampingan.
Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP Nikolas Osman, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, pada Selasa pagi kami menerima laporan dari keluarga seorang anak di bawah umur yang diduga mengalami kekerasan. Kami langsung melakukan penanganan sesuai prosedur perlindungan anak,” ujarnya pada Rabu (19/11/2025).
Ia menjelaskan karena korban merupakan masih berstatus anak, pihak Polsek Sukamulia sudah melakukan koordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendampingan psikologis.
“Kasus ini sudah diteruskan ke Unit PPA Polres Lombok Timur. Penanganan terhadap anak harus dilakukan secara khusus agar korban merasa aman dan terlindungi,” tambahnya.
Saat ini, terlapor berinisial AE(45), sedang dalam pemeriksaan kepolisian.
Polisi menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan memastikan keselamatan korban.
Nikolas mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas atau foto korban, serta segera melapor ke aparat bila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak.
“Kami berharap masyarakat ikut menjaga kerahasiaan korban. Laporkan segera bila melihat tanda-tanda kekerasan pada anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” pesannya.
Ia memastikan perkembangan kasus akan disampaikan setelah proses penyelidikan berjalan dan pemeriksaan lebih lanjut dilakukan.
(*)
