Bappenda NTB Tegaskan Info Razia STNK hingga Parkir Rp400 Ribu adalah Hoaks

Bappenda NTB selama ini tidak pernah mengeluarkan pengumuman atau kebijakan apa-apa. Sekarang sudah tidak ada lagi yang namanya uang jaminan.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM
WASPADA HOAKS - Kepala Bappenda NTB Hj Eva Dewiyani menegaskan informasi terkait razia STNK kendaraan yang beredar saat ini adalah hoaks, Selasa (15/4/2025). Warga diminta mewaspadai informasi menyesatkan. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB menegaskan, informasi terkait razia STNK hingga parkir Rp400 ribu yang beredar luas saat ini adalah hoaks

"Hoax pak, enggak ada pengumuman resmi dari Bappenda, tolong diluruskan ya karena entah siapa yang buat hingga menjadi bias kemana-mana," tegas Kepala Bappenda NTB Hj Eva Dewiyani, kepada Tribun Lombok, Selasa (15/4/2025).

Selain pesan berantai via WhatsApp, informasi terkait titik razia STNK juga berupa informasi poster.

Eva Dewiyani menegaskan, semua informasi itu hoaks. Jika Bappenda NTB membuat pengumuman pasti ada logonya. 

Ia pun meminta masyarakat untuk hati-hati dan tidak mudah percaya dengan pengumuman seperti itu. 

"Silahkan dibaca aturan Opgab (operasi gabungan) dalam Pergub Nomor 32 Tahun 2024 secara utuh dan menyeluruh, supaya tidak bias dan menimbulkan persepsi macam-macam," tegasnya.

Lebih lanjut, Eva menjelaskan, Bappenda NTB selama ini tidak pernah mengeluarkan pengumuman atau kebijakan apa-apa. Terkait operasi gabungan, itu sudah sejak lama dilaksanakan bersama. 

"Jadi dengan adanya Pergub 32 Tahun 2024 justru sekarang sudah tidak ada lagi yang namanya uang jaminan, dan penahanan sementaranya pun adalah dalam bentuk STNK atau kendaraan dengan melihat kondisi di lapangan," jelasnya. 

Menurutnya, jika semua kendaraan yang mati pajak di atas dua tahun mereka tahan, bisa penuh kantor Samsat dengan kendaraan yang ditahan tersebut.

"Marilah kita sama-sama saling menghargai karena masyarkat juga tentu ingin aman dan nyaman dalam berlalu lintas," imbuhnya. 

Awas Info Hoaks!

Sebelumnya, masyarakat diresahkan dengan beredarnya informasi yang beredar lewat pesan berantai WhatsApp, dimana mulai hari Senin 14 April 2025 akan digelar razia STNK, baik motor maupun mobil.

Seolah-olah akan ada razia zebra gabungan dengan polres se-Indonesia.

Dalam informasi hoaks tersebut disebutkan, bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin dan bayar derek serta bayar parkir SEHARI Rp 400 ribu.

Di sana juga dibat jadwal jam dan tempat razianya. Info tersebut seolah-olah berasal dari dari grup WA kiriman dari Bhayangkara polri.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved