Mataram

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Kehadiran ASN Pemkot Mataram Capai 95 Persen

Hari pertama kerja pasca libur panjang usai Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah di Kota Mataram resmi berakhir pada hari ini, Selasa (8/4/2025).

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
CUTI ASN - ASN Pemkot Mataram saat mengikuti upacara di kantor wali kota. Dari data yang diterima TribunLombok.com melalui BKPSDM Kota Mataram, tingkat kehadiran ASN pasca libur Lebaran mencapai 95 persen. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM – Hari pertama kerja pasca libur panjang usai Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah di Kota Mataram resmi berakhir pada hari ini, Selasa (8/4/2025).

Dari data yang diterima TribunLombok.com melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, tingkat kehadiran ASN mencapai 95 persen.

“Tingkat kehadiran ASN itu 95 persen (pasca libur Lebaran), sisanya 5 persen pegawai ada yang cuti,” ucap Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taofik Priyono.

Menurutnya, 5 persen ASN yang belum hadir memiliki alasan masing-masing, dan sudah ada konfirmasi sebelumnya.

“Jadi mereka (ASN) ada yang uji tahunan, cuti keluar negeri, dan ada yang masih dalam perjalanan arus balik,” katanya.

Taofik menambahkan, tidak ada ASN yang tidak masuk tanpa alasan. Untuk satu orang yang masih terjebak di arus balik setelah mudik, ia tidak dihitung sebagai izin, melainkan dihitung mengambil cuti selama masa baliknya tersebut.

Ia menegaskan, tidak hadirnya 5 persen ASN setelah libur panjang adalah batas maksimum yang telah diputuskan sebelumnya.

Hal ini juga dipastikannya tidak akan mengganggu jalannya pelayanan yang ada di birokrasi Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram.

“5 persen itu batas maksimum yang kita berikan dalam satu instansi supaya tidak mengganggu pelayanan. Dan tidak ada yang tanpa keterangan, itu semua berdasarkan laporan dari semua OPD,” tegasnya.

Dengan demikian, pasca libur Lebaran tahun 2025 ini, pihaknya menegaskan tidak ada sanksi bagi ASN yang dilaporkan oleh BKPSDM.

Selain itu, ia juga menegaskan, per 8 April 2025 jam kerja ASN kembali seperti biasa. Namun, target masuk ASN secara normal belum bisa dipastikan.

“Target normalnya tidak ada target, tergantung dari berapa lama dia mengajukan cuti karena cuti itu hak pegawai. Dan ada pegawai yang ngambil cuti dua minggu penuh selesai hari raya,” tutupnya.

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved