Berita NTB

Pembentukan Tim Percepatan Gubernur NTB Masih Terkendala Regulasi

Tim Percepatan Gubernur ntb masih terkendala regulasi, terlebih penggajian mereka rencananya diambil dari APBD

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
TIM PERCEPATAN - Sekertaris Daerah Lalu Gita Ariadi saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Rabu (26/3/2025). Ia mengatakan pembentukan tim percepatan masih mencari regulasi yang tepat terutama kaitannya dengan penggajian. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda), membentuk tim percepatan untuk membantu kinerja mereka dalam menjalankan pemerintahan dan penyusunan anggaran.

Namun pembentukan Tim Percepatan Gubernur tersebut masih terkendala regulasi, terlebih penggajian mereka rencananya diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Sekertaris Daerah H Lalu Gita Ariadi mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi NTB mencari regulasi sebagai dasar hukum, pembentukan tim yang kabarnya diisi oleh eks tim Iqbal-Dinda dan mantan aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kompetensi di bidangnya.

"Kita mencari format yang terbaik, kita mengacu regulasi," kata Gita, Rabu (26/3/2025).

Gita mengatakan dalam pembentukan tim ini, Gubernur tetap berkoordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), karena pembentukan ini dilakukan secara proporsional.

Baca juga: Hasil Assessment Jadi Pertimbangan Gubernur NTB Lalu Iqbal Lakukan Mutasi

Sebelumnya Gubernur Lalu Iqbal mengatakan tim percepatan ini berbeda dengan staff khusus, selain itu tim ini bukan dititip di masing-masing OPD.

"Bukan orang yang dikasi gaji tanpa kerja, tapi ini tim kecil kompak bisa berfungsi membantu percepatan," kata Iqbal.

Iqbal juga menegaskan tim percepatan ini bertugas untuk mensinkronkan program kerja, bukan mengeksekusi dan merencanakan. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved