DPRD Lombok Tengah
Fraksi Gerindra DPRD Lombok Tengah Sarankan 7 Bentuk Pemberdayaan pada Ranperda Pesantren
Fraksi Gerindra menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi masukan kepada Komisi IV demi penyempurnaan Ranperda Ponpes Lombok Tengah
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Fraksi Gerindra DPRD Lombok Tengah menyampaikan pendapatnya dalam rapat paripurna untuk membahas mengenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Senin (24/3/2025).
Juru bicara sekaligus ketua fraksi Gerindra DPRD Lombok Tengah Lalu Abdussahid mengatakan, fasilitasi penyelenggaraan pesantren adalah dukungan yang diberikan oleh pemerintah daerah dan pihak terkait untuk membantu pesantren dalam menjalankan fungsinya.
"Fungsi pesantren adalah sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, termasuk bantuan sumber daya, dukungan fungsi dakwah, dan pemberdayaan," jelas Lalu Abdussahid.
Fraksi Gerindra menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi masukan kepada Komisi IV demi penyempurnaan Ranperda ini salah satunya adalah mengenai bentuk pemberdayaan.
Dikatakan Bajang Sahid sapaan akrabnya, pesantren dalam fungsi pemberdayaan masyarakat belum secara spesifik dijelaskan seperti apa bentuk pemberdayaan masyarakat itu. Menurutnya, bentuk pemberdayaan tersebut harus dijelaskan pada bagian penjelasan.
Oleh karena itu, menurut pendapat fraksi Gerindra DPRD Lombok Tengah, pihaknya menyarankan bentuk pemberdayaan masyarakat ini dilaksanakan dalam berbagai berbagai bentuk sebagai berikut:
1. Pelatihan dan praktik kerja lapangan;
2. Penguatan potensi dan kapasitas ekonomi Pesantren dan masyarakat;
3. Pendirian koperasi, lembaga keuangan, dan lembaga usaha mikro, kecil, damenengah;
4. Pendampingan dan pemberian bantuan pemasaran terhadap produk masyarakat;
5. Pemberian pinjaman dan bantuan keuangan; pembimbingan manajemen keuangan, optimalisasi, dan kendali mutu;
6. pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan;
7. Pemanfaatan dan pengembangan teknologi industri; dan/atau
8. Pengembangan program lainnya
"Oleh karena itu Pemerintah daerah tidak hanya bisa mengeluarkan kewenangan terhadap penyelenggaraan pesantren tetapi juga ikut bertanggungjawab terhadap kemajuan pendidikan pesantren tersebut melalui penguatan kafasitas tenaga pendidik dan pengelola serta membangun jaringan kemitraan terhadap usaha usaha kreatifitas santri agar produk yang dihasilkan bisa tersalurkan," ungkap Bajang Sahid.
Lebih lanjut Bajang Sahid menyebutkan, pada pasal 4 Bab I Ketentuan umum, ruang lingkup arah pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah harus menyesuaikan dengan kewenangan yang terdapat dalam Undang-Undang Pesantren.
Hal tersebut meliputi dapat meliputi perencanaan, pelaksanaan pengembangan Pesantren, fasilitasi untuk penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan islam; pelaksanaan koordinasi; penyelenggaraan kerjasama; pembangunan sistem komunikasi dan informasi; pembentukan lembaga non struktural; pengawasan dan pengendalian; dan pembiayaan.
"Pesantren yang ingin mendapatkan fasilitasi dan dukungan pengembangan dari pemerintah daerah harus diperketat dan telah memenuhi persyaratan, seperti mengajukan permohonan, memenuhi syarat sebagai pesantren, berdomisili dan beroperasi di daerah, serta mendapatkan rekomendasi dari pemerintah kecamatan dan kementerian yang terkait," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.