Berita Nasional
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tegaskan RUU TNI Tak Akan Bangkitkan Dwifungsi ABRI
Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa revisi UU TNI yang baru disahkan tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa revisi UU TNI yang baru disahkan tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru.
Kekhawatiran mengenai kemungkinan kebangkitan dwifungsi ABRI sempat muncul dari berbagai kalangan, termasuk aktivis dan mahasiswa.
"Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi. Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasad, arwahnya pun udah enggak ada,” ujar Sjafrie setelah menghadiri rapat paripurna DPR RI, Kamis (20/3/2025).
Sjafrie memastikan tidak ada prajurit aktif yang bisa menduduki jabatan di luar 14 kementerian atau lembaga yang sudah diatur dalam UU TNI. Ia juga menyampaikan bahwa sistem yang berlaku pada masa Orde Baru tidak akan diterapkan oleh pemerintahan saat ini.
Lebih lanjut, Sjafrie memastikan bahwa RUU TNI yang baru saja disahkan tidak akan mengurangi supremasi sipil di Indonesia.
“Orde Baru kita enggak pakai lagi. Sekarang adalah satu orde yang ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI yang hormat terhadap demokrasi dan supremasi sipil,” pungkasnya.
Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) resmi disahkan menjadi UU.
Keputusan tersebut, diketok dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2024).
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani, Kamis.
"Setuju," seru anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.
Setelah mendapat persetujuan, Puan mengucapkan terima kasih dan mengetuk palu sidang.
Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, memaparkan sejumlah poin perubahan dalam UU tersebut.
Di antaranya terkait usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga.
Ia memastikan, tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini.
RUU TNI sebelumnya telah sepakati di tingkat satu antara Komisi I DPR bersama pemerintah pada Selasa (18/3/2025).
Kabar Duka: Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf Meninggal Dunia Hari Ini |
![]() |
---|
Anggaran Rp 71 Triliun untuk MBG Belum Cukup, BGN Usulkan Tambahan Rp 50 Triliun |
![]() |
---|
Sosok Herfesa Shafira Devi, Pecatur 16 Tahun Asal Sleman Tembus Piala Dunia Catur 2025 |
![]() |
---|
Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di Negara-Negara ASEAN |
![]() |
---|
Atasi Lonjakan Harga Cabai, Prabowo Imbau Warga Tanam Cabai Sendiri di Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.