Berita Kota Mataram
DPRD Kota Mataram Setuju Tiga Raperda Usulan Eksekutif Dibahas Lebih Lanjut
Sebanyak 12 fraksi DPRD Kota Mataram menyatakan setuju dengan usulan tiga Raperda yang telah diajukan eksekutif.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Tiga usulan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mataram disetujui seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram.
Tiga Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Rencana Tata Ruang, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah, dan Raperda tentang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Moh. Ruslan.
Ketua DPRD Kota Mataram H Abdul Malik yang memimpin rapat mengatakan, 12 fraksi DPRD Kota Mataram menyatakan setuju dengan usulan tiga Raperda yang telah diajukan eksekutif.
“Tadi kita sudah melihat pada prinsipnya mereka setuju, masing-masing fraksi juga masuk dalam kepanitiaan khusus,” kata H Abdul Malik, ditemui usai rapat paripurna di kantor DPRD Kota Mataram, Selasa (18/3/2025).
Dengan disetujuinya tiga Raperda ini, pihaknya berharap nantinya dapat diteruskan terkait pelaksanaan teknisnya melalui peraturan wali kota (Perwal).
Baca juga: DPRD Kota Mataram Terima 3 Raperda Eksekutif, Perubahan Tata Ruang hingga Nama RS H Moh Ruslan
Dijelaskannya, untuk Raperda tentang Rencana Tata Ruang yang telah diajukan eksekutif, selanjutnya akan disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk menciptakan kota dengan semangat smart city.
“Hingga ada beberapa tata ruang yang menjadi ruang terbuka hijau itu yang disesuaikan, diatur yang mana kawasan perkantoran, KP2B termasuk juga penataannya,” jelas Abdul Malik.
Dijelaskannya, setelah penataan RTRW selesai, akan diselaraskan juga dengan rencana induk pembangunan pariwisata, dengan tujuan akhirnya untuk mengembangkan pariwisata berkelanjutan di Kota Mataram.
Adapun mengenai perubahan nama RSUD Kota Mataram menjadi RSUD H. Moh. Ruslan, hal ini menjadi atensi serius. Tujuannya yakni memberikan identitas sendiri bagi rumah sakit agar masyarakat tidak kebingungan untuk membedakan RSUD Kota Mataram dan RSUD NTB, yang memang lokasinya berdekatan.
“Ini (pengubahan nama RSUD H. Moh. Ruslan) menjadi identitas dari Kota Mataram, hingga ke depan kita juga bisa mengenang H. Moh. Ruslan sebagai sang pendiri dari RSUD yang sekarang,” tuturnya.
Baca juga: Dishub NTB Bakal Tertibkan Pelabuhan Tikus di Lombok Utara

Setelah rapat paripurna persetujuan ini, agenda berikutnya para anggota fraksi yang masuk dalam tim panitia khusus (Pansus) akan melakukan kaji tiru terhadap daerah yang telah lebih dahulu menerapkan Raperda.
Nantinya, target untuk mempelajari dan mengevaluasi Raperda ini akan tuntas selama tiga bulan, dan ditargetkan akan resmi diterapkan enam bulan ke depan.
“Target perda ini selesai tiga bulan hingga nanti kita undang masing-masing pansus berkegiatan, sehingga apa yang menjadi impian tentang rencana ini menjadi perda yang tidak stagnan, dan kita dorong untuk pemda menerbitkan Perwal,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman yang hadir pada acara paripurna menjelaskan, usulan tiga Raperda ini merupakan salah satu aspek yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan di Kota Mataram.
Raperda ini disebutkannya juga telah melalui perencanaan yang matang hingga kemudian disampaikan ke dewan.
“Alhamdulillah dewan saat ini telah merespons positif, harapan kita ini bisa untuk mendukung dan menjadi strategi yang baru dalam mewujudkan apa yang termaktub di dalam Raperda,” tutupnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.