Mutasi Pejabat NTB

4 Kepala OPD Berpotensi Dicopot Pemerintahan Iqbal-Dinda pada Mutasi Perdana

Berdasarkan penelusuran Tribun Lombok dari sumber internal, beberapa kepala OPD yang mendapat sorotan publik berpotensi dicopot.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
MUTASI PEJABAT - Dari kiri ke kanan; Kepala Bappenda NTB Hj Eva Dwiyani, Kepala Dinas Dikbud NTB Dr Aidy Furqan, Dirut RSUD NTB dr Lalu Herman Mahaputra, dan Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaluddin Malady. Keempat kepala OPD ini berpotensi diganti dalam mutasi perdana Iqbal-Dinda. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintahan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan wakilnya Hj Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) akan menggear mutasi pekan ini. 

Hampir semua pejabat eselon II disebut-sebut akan dimutasi, rolling jabatan, hingga masuk menjadi staf ahli saja.

Rencananya, mutasi pertama pasangan Iqbal-Dinda akan digelar hari Rabu, 19 Maret 2025 atau Kamis 20 Maret 2025.

Berdasarkan penelusuran Tribun Lombok dari sumber internal, beberapa kepala OPD yang mendapat sorotan publik berpotensi dicopot.

Berikut daftar kepala OPD yang berpotensi dicopot pasangan Iqbal-Dinda:

1. Dr Aidy Furqan

lihat fotoKepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan diwawancara wartawan, pada Jumat (13/12/2024).
Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan diwawancara wartawan, pada Jumat (13/12/2024).

Aidy Furqan saat ini adalah kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB. Namanya kerap menjadi perbincangan terkait proyek dana alokasi khusus (DAK) fisik yang bermasalah. Hingga triwulan pertama 2025, sejumlah pengerjaan fisik gedung SMA dan SMK belum rampung.

Pengerjaan proyek DAK juga menjadi perhatian publick, terutama sejak kasus OTT Polresta Mataram terhadap kepala bidang SMK terkait dugaan suap proyek. Dalam proses penanganan kasus ini, nama Aidy Furqan pun ikut terseret.

Persoalan DAK Fisik di Dikbud NTB tidak sekadar soal proyek fisik yang amburadul. Permainan uang dalam pengerjaan proyek ini begitu kental. Sejumlah kontraktor pun hingga kini belum mendapatkan pekerjaan kendati sudah menyetor uang ke oknum pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Dikbud NTB.

2. dr Lalu Herman Mahaputra

lihat fotoDirektur RSUD Provinsi Lalu Herman Mahaputra saat memberikan sambutan saat survey verifikasi yang dilaksanakan Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS).
Direktur RSUD Provinsi Lalu Herman Mahaputra saat memberikan sambutan saat survey verifikasi yang dilaksanakan Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS).

Pria yang akrab disapa Dokter Jack ini masih memimpin RSUD Provinsi NTB. Sosok Dokter Jack menjadi perhatian publik saat terjadi penggusuran rumah singgah sampai menimbulkan demonstrasi keluarga pasien. Belakangan, pendemo menyebut pembongkaran ini perintah dari gubernur NTB. Meski pernyataan itu kemudian dibantah Lalu Iqbal yang tengah retret di Magelang, Jawa Tengah saat ini. 

Selain itu, tata kelola keuangan RSUD NTB juga menjadi sorotan anggota DPRD NTB. Isu kelebihan belanja hingga Rp193 miliar diungkapkan dewan. Kinerja rumah sakit yang seharusnya bertumbuh namun fokusnya hanya soal pembangunan fisik dan pengadaan alat kesehatan (alkes).

Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), kinerja keuangan RSUD NTB dianggap kurang beres dengan utang senilai Rp193 miliar. Belanja ini di luar rencana bisnis dan anggaran (RBA). Ada belanja Rp46 miliar untuk obat, Rp35 miliar untuk bahan medis habis pakai (BMHP), KSO BMHP dan AMHP Rp49 miliar, dan alat medis habis pakai (AMHP) Rp4 miliar. 

Utang ini berdampak pada layanan rumah sakit, informasi yang dihimpun Tribun Lombok, untuk kebutuhan obat harus membeli seara eceran. Sementara itu alat medis yang ada tak dapat memberikan penanganan pada pasien karena belum dibayar. 

RSUD NTB pun mengajukan pinjaman ke Bank Syariah Indonesia Rp100 miliar untuk menangani solusi ini, pinjaman ini tidak sejalan dengan tata kelola keuangan BLUD.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved