THR PNS Cair Mulai 17 Maret 2025, Gaji ke-14 Dibayar Juni, Tukin 100 Persen

Adapun total ASN yang menerima THR dan Gaji ke-13 sejumlah 9,4 juta orang.

Tribunnews/Jeprima
THR PNS - Pegawai menghitung mata uang rupiah. Adapun total ASN yang menerima THR dan Gaji ke-13 sejumlah 9,4 juta orang. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Telah diumumkan jadwal Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025 cair jelang lebaran Idul Fitri 2025. 

Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa THR lebaran dan gaji ke-13 cari penuh 100 persen. 

"Tunjangan kinerja itu 100 persen pemberiannya. Diingatkan oleh Menteri Keuangan," kata Prabowo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). 

Prabowo mengatakan, THR akan dibayar dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau mulai 17 Maret 2025. 

Sedangkan untuk Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru atau bulan Juni tahun 2025. 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 mengatur tentang THR diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan.

Adapun total ASN yang menerima THR dan Gaji ke-13 sejumlah  9,4 juta orang.

 THR dan Gaji ke-13 bagi jajaran tingkat pusat mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja

Sementara itu, bagi ASN di daerah diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.

Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," kata Prabowo. 

"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran," ujar Prabowo.

THR Pekerja Swasta

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Pekerja BUMN-BUMD.

Dirinya mengatakan THR wajib dibayar perusahaan secara penuh kepada pekerjanya.

"THR keagamaan harus dibayar penuh, nggak boleh dicicil. Saya tegaskan kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," kata Yassierli pada konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Selain itu, Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Yassierli meminta agar perusahaan menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah ini.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," katanya.

THR keagamaan ini, kata Yassierli, diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan.

"Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberi secara proporsional perusahaan dimungkinkan berikan THR Kepada pekerja atau buruh tentu lebih baik dari peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan, pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

(Kompas.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri Diberikan 100 Persen" dan Tribunnews dengan judul THR Wajib Cair Maksimal H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved