Berita Kota Mataram

Disnaker Kota Mataram Buka Posko Pengaduan THR Pekan Depan, Ojol Boleh Lapor

Posko pengaduan THR Kota Mataram akan mulai dibuka pada tanggal 17 Maret 2025 yang dipusatkan di Kantor Disnaker di Jalan Gajah Mada

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
pixabay.com
Ilustrasi THR 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram akan membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) mulai pekan depan.

Kepala Disnaker Kota Mataram, Rudi Suryawan mengatakan, posko pengaduan ini akan mulai dibuka pada tanggal 17 Maret 2025 yang dipusatkan di Kantor Disnaker yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

"Posko pengaduan dan konsultasi akan dimulai pada 17 Maret 2025 (di kantor Disnaker kota)," ucap Rudi, Kamis (13/3/2025).

Dikatakannya, posko tersebut akan bekerja dan menerima laporan dari para pekerja dan buruh di Kota Mataram yang bermasalah dengan THR, tak terkecuali bagi para driver online dan ojek online (Ojol).

"Termasuk juga (para driver ojek online), karena di Surat Edaran (SE) sudah disebutkan agar kita memantau," jelasnya.

Rudi menjelaskan, berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja dan buruh perusahaan, bahwa THR dapat diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. 

Tak hanya itu, pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak mendapatkan THR.

"Berdasarkan SE, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran," jelasnya.

Baca juga: Disnakertrans KSB Pastikan THR Karyawan Swasta Cair H-7 Lebaran, Perusahaan yang Abai Bakal Disanksi

Berdasarkan besaran THR yang diberikan, pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi yang mempunyai masa kerja satu bulan atau kurang dari satu tahun, THR akan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan. Yakni, masa kerja dibagi 12 kemudian di kali satu bulan upah.

Sementara itu, berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi, perusahaan aplikasi harus membayarkan bonus hari raya paling lambat H-7 Lebaran. 

Bagi driver produktif, perusahaan harus memberikan bonus hari raya sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan selama satu tahun.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved