Berita Kota Mataram
Disnakertrans Kota Mataram Pastikan Perusahaan Bayar THR Karyawan Paling Telat H-7 Idul Fitri
Disnakertrans Kota Mataram memastikan karyawan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) paling telat H-7 Idul Fitri 1446 Hijriah
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Mataram memastikan karyawan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) paling telat H-7 Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Besok THR itu dibayar H-7, kita tunggu nanti surat dari kementrian,” ucap Kepala Dsnakertrans Kota Mataram, H. Rudi Suryaman, Kamis (6/3/2025).
Ia mengingatkan perusahaan yang ada di Kota Mataram untuk memenuhi hak THR bagi karyawannya.
Pihaknya juga akan membuka posko pengaduan atau konsultasi bagi karyawan yang terkendala ihwal THR yang menjadi haknya.
“Posko pengaduan ini kita siapkan di kantor, jadi mari bagi siapapun masyarakat yang mau mengadu ke depan langsung datang ke kantor kami,” katanya.
Adapun posko pengaduan ini nantinya akan dibuka Disnakertrans Kota Mataram pada 2 minggu sebelum Idul Fitri .
“Posko pngduan dua minggu sebelum lebaran, pokoknya selama lamanya, kalau ada indikasi cepat datang ke kami,” tegasnya.
Belajar dari pengalaman tahun tahun sebelumnya, posko aduan yang telah disiapkan Disnakertrans Kota Mataram telah mampu memediasi perusahaan dan karyawan yang bermasalah pada pencairan THR.
Baca juga: Menaker Minta Perusahaan Bayar THR Lebaran 2025 Tepat Waktu
Ia menerangkan, pada tahun 2022 sebanyak 2 kasus karyawan yang tidak menerima THR bisa diselesaikan.
Kemudian pada tahun 2023 ada 3 kasus dan nihil aduan pada 2024.
Dia menegaskan, tidak ada alasan bagi perusahan untuk tidak memberikan THR kepada karyawannya.
“Termasuk jika alasannya efisiensi, itu kita bisa tindak, sanksi sudah menanti kalau mereka tidak membayar,“ pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.