Tak Jadi Dihapus, Simak Jadwal Pencairan, Besaran, dan Ketentuan dari THR Serta Gaji ke-13 ASN 2025

Pernyataan Sri Mulyani ini menepis rumor yang beredar di media sosial mengenai kemungkinan gaji 13 dan 14 ASN dihapus, simak info lengkapnya.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
THR GAJI KE-13 - Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima sejumlah pimpinan Bank Dunia di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2022). Pernyataan Sri Mulyani ini menepis rumor yang beredar di media sosial mengenai kemungkinan gaji 13 dan 14 ASN dihapus, simak info lengkapnya. 

 

TRIBUNLOMBOK.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah telah mengalokasikan anggaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dan untuk aparatur sipil negara (ASN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

"Sudah dianggarkan, sedang diproses," tandas Sri Mulyani kepada awak media, kamis (6/2).

Meski alokasinya telah disiapkan, Menkeu enggan memperinci besarannya. 

Yang jelas, dalam APBN 2025, pemerintah mengalokasikan belanja pegawai sebesar Rp 521,40 triliun. Angka ini naik sekitar 13 persen dibanding outlook APBN 2024 yang sebesar Rp 460,86 triliun.

Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta berbagai pihak menunggu informasi secara resmi nanti. "Nanti ya," tandasnya.

Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka. 

Sementara itu, gaji ke-14 atau biasa disebut tunjangan hari raya (THR) merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima sejumlah pimpinan Bank Dunia di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2022).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima sejumlah pimpinan Bank Dunia di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2022). (Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr)

Berikut adalah informasi lengkap mengenai besaran dan jadwal pencairannya.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR dan Gaji Ke-13

Berdasarkan regulasi terbaru, penerima THR dan Gaji Ke-13 meliputi:

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Pejabat Negara

Baca juga: Efisiensi APBN 2025, Dana Transfer Pusat ke NTB Berkurang Rp 588,6 Miliar

Besaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved