Efisiensi APBN 2025, Dana Transfer Pusat ke NTB Berkurang Rp 588,6 Miliar

Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk NTB dari semula Rp 1,1 triliun berkurang menjadi Rp 678 miliar

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
EFISIENSI APBN 2025 - Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi NTB Ratih Hapsari. Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk NTB terdampak efisiensi APBN 2025. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan APBD.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menindaklanjuti instruksi tersebut dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.

Dana Transfer ke Daerah (TKD) pun terdampak kebijakan efisiensi APBN 2025 ini termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi NTB Ratih Hapsari mengatakan jenis TKD yang terdampak efisiensi anggaran di antaranya Dana Alokasi Umum (DAU) dalam pagu anggaran sebesar Rp 10,8 triliun menjadi Rp 10,7 triliun.

Baca juga: NTB Dapat Kucuran Dana APBN 2025 Rp 27,02 Triliun, Ini Rinciannya!

Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari semula Rp 1,1 triliun berkurang menjadi Rp 678 miliar, secara keseluruhan TKD untuk NTB berkurang Rp 588,6 miliar.

"Sementara seperti dana bagi hasil masih sebesar Rp 3,5 miliar tidak ada perubahan, insentif fiskal Rp 87 miliar, DAK non fisik masih Rp 3,3 triliun, dana desa Rp 1 triliun dan hibah kepada daerah sebesar Rp 22 miliar," Jelas Ratih.

Ratih menjelaskan Gubernur, Bupati serta Walikota diminta membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar atau fokus grup discussion (FGD).

Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, membatasi belanja honorarium mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.

Kepala daerah mengurangi belanja yang bersifat pendukung, fokus alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik, tidak berdasarkan pemerataan antar OPD atau alokasi tahun anggaran sebelumnya.

"Ini juga harus diperhatikan oleh kepala daerah selektif dalam memberikan hibah langsung kepada kementerian lembaga dan melakukan penyesuaian belanja APBD 2025 bersumber dari TKD," jelasnya.

Ia menegaskan, kebijakan ini memberikan kesempatan kepada Pemda untuk perbaikan kualitas belanja yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved