Tak Jadi Dihapus, Simak Jadwal Pencairan, Besaran, dan Ketentuan dari THR Serta Gaji ke-13 ASN 2025

Pernyataan Sri Mulyani ini menepis rumor yang beredar di media sosial mengenai kemungkinan gaji 13 dan 14 ASN dihapus, simak info lengkapnya.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
THR GAJI KE-13 - Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima sejumlah pimpinan Bank Dunia di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2022). Pernyataan Sri Mulyani ini menepis rumor yang beredar di media sosial mengenai kemungkinan gaji 13 dan 14 ASN dihapus, simak info lengkapnya. 

Pemerintah menetapkan bahwa Gaji Ke-13 dan THR tahun ini akan cair dalam jumlah penuh sesuai gaji pokok masing-masing ASN.

Selain itu, terdapat tambahan tunjangan seperti:

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan Keluarga

Berikut kisaran besaran yang akan diterima berdasarkan jabatan:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural: Rp23.420.250 – Rp26.299.000

Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural: Rp8.844.150 – Rp20.738.550

Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi Negeri Baru: Rp3.571.050 – Rp7.542.150

Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 2025

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya dan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut perkiraan jadwal pencairannya:

THR 2025: Dijadwalkan cair 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yang tahun ini diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2025.

Gaji Ke-13: Diperkirakan cair pada Juni atau Juli 2025, menjelang tahun ajaran baru.

Dengan adanya pencairan ini, ASN diharapkan bisa lebih siap dalam memenuhi kebutuhan Lebaran dan biaya pendidikan anak-anak mereka.

Sumber: TribunJogja

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved