Tak Jadi Dihapus, Simak Jadwal Pencairan, Besaran, dan Ketentuan dari THR Serta Gaji ke-13 ASN 2025

Pernyataan Sri Mulyani ini menepis rumor yang beredar di media sosial mengenai kemungkinan gaji 13 dan 14 ASN dihapus, simak info lengkapnya.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
THR GAJI KE-13 - Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima sejumlah pimpinan Bank Dunia di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2022). Pernyataan Sri Mulyani ini menepis rumor yang beredar di media sosial mengenai kemungkinan gaji 13 dan 14 ASN dihapus, simak info lengkapnya. 

 

TRIBUNLOMBOK.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah telah mengalokasikan anggaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dan untuk aparatur sipil negara (ASN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

"Sudah dianggarkan, sedang diproses," tandas Sri Mulyani kepada awak media, kamis (6/2).

Meski alokasinya telah disiapkan, Menkeu enggan memperinci besarannya. 

Yang jelas, dalam APBN 2025, pemerintah mengalokasikan belanja pegawai sebesar Rp 521,40 triliun. Angka ini naik sekitar 13 persen dibanding outlook APBN 2024 yang sebesar Rp 460,86 triliun.

Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta berbagai pihak menunggu informasi secara resmi nanti. "Nanti ya," tandasnya.

Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka. 

Sementara itu, gaji ke-14 atau biasa disebut tunjangan hari raya (THR) merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima sejumlah pimpinan Bank Dunia di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2022).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima sejumlah pimpinan Bank Dunia di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2022). (Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr)

Berikut adalah informasi lengkap mengenai besaran dan jadwal pencairannya.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR dan Gaji Ke-13

Berdasarkan regulasi terbaru, penerima THR dan Gaji Ke-13 meliputi:

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Pejabat Negara

Baca juga: Efisiensi APBN 2025, Dana Transfer Pusat ke NTB Berkurang Rp 588,6 Miliar

Besaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025

Pemerintah menetapkan bahwa Gaji Ke-13 dan THR tahun ini akan cair dalam jumlah penuh sesuai gaji pokok masing-masing ASN.

Selain itu, terdapat tambahan tunjangan seperti:

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan Keluarga

Berikut kisaran besaran yang akan diterima berdasarkan jabatan:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural: Rp23.420.250 – Rp26.299.000

Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural: Rp8.844.150 – Rp20.738.550

Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi Negeri Baru: Rp3.571.050 – Rp7.542.150

Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 2025

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya dan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut perkiraan jadwal pencairannya:

THR 2025: Dijadwalkan cair 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yang tahun ini diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2025.

Gaji Ke-13: Diperkirakan cair pada Juni atau Juli 2025, menjelang tahun ajaran baru.

Dengan adanya pencairan ini, ASN diharapkan bisa lebih siap dalam memenuhi kebutuhan Lebaran dan biaya pendidikan anak-anak mereka.

Sumber: TribunJogja

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved