Berita Lombok Barat

Lapas Lombok Barat Usulkan 1.073 Warga Binaan Terima Remisi Idul Fitri 1446 Hijriah

Sebanyak 1.073 Warga Binaan (WB) Lapas Kelas IIA Lombok Barat diusulkan mendapat remisi Idul Fitri

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
REMISI LEBARAN - Warga Binaan Lapas Kelas IIA Lombok Barat saat melaksanakan shalat berjamaah. Lapas Kella IIA Lombok Barat telah mengusulkan sebanyak 1073 Warga Binaan (WB) yang akan menerima remisi Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 ini 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Lapas Kelas IIA Lombok Barat mengusulkan 1.073 Warga Binaan (WB) yang akan menerima remisi Idul Fitri 1446 Hijriah.

Di antara ratusan WB yang menerima remisi ini, 2 lainnya langsung dinyatakan bebas melalui penerimaan Remis Khusus (RK) II.

“Alhamdulillah saat ini usulan tersebut sedang tahap verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI,” ucap Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M Fadli, Selasa (11/3/2025).

Adapun besaran remisi (pengurangan) yang diusulkan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan. 

Kalapas merinci, dari 1.073 orang yang diusulkan, terdapat 181 orang yang mendapatkan remisi 15 hari, 775 orang mendpatkan resmisi 1 bulan, 101 mendapatkan 1 bulan 15 hari dan serta 16 orang mendapatkan remisi 2 bualan.

Fadli menjelaskan, pemberian remisi sesuai dengan pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu. 

“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga menggunakan SPPN yang setiap WBP dipantau oleh Wali Pemasyarakatan dan dilakukan penilaian asesmen resiko oleh Asesor Pemasyarakatan,” tegas Fadli.

Baca juga: Kanwil Kemenkum NTB Harmonisasi Raperda dan Raperkada Kota Bima Demi Produk Hukum Berkualitas

Syarat warga binaan yang diusulkan, lanjut Fadli, merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif.

Dirinya juga menjelaskan bahwa penyerahan SK (Surat Keputusan) remisi Hari Raya Idul Fitri biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum Hari Raya. Begitupun dengan rincian narapidana mana saja (yang diusulkan) akan disebutkan pada saat pembagian SK.

“Penyerahan SK dilaksanakan di hari H nanti, saat ini usulan remisi dari setiap Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap diverifikasi pihak DitjenPas,” tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved