Berita Lombok Tengah

Tambang Galian C di Sengkol Lombok Tengah Diduga Ilegal, Sisakan Limbah dan Ganggu Aktivitas Warga

Aktivitas tambang galian C membuat dua desa terdampak, yakni Desa Sengkol dan Desa Rembitan

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
TAMBANG GALIAN C - Penampakan dampak aktivitas tambang galian C yang terletak di Dusun Loter, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah diduga ilegal. Aktivitas tambang galian C membuat dua desa terdampak, yakni Desa Sengkol dan Desa Rembitan. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Aktivitas tambang galian C yang terletak di Dusun Loter, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah diduga ilegal. 

Tambang ilegal diduga milik TS tersebut kini menyisakan limbah dimana-mana terutama saat musim hujan. 

Perwakilan warga Lalu Ringgit menyayangkan adanya indikasi pembiaran kegiatan tambang galian C ilegal. 

"Saya berani jamin jika galian C ini tidak memiliki izin. Sangat merusak lingkungan sekitar. Sudah banyak yang mengeluhkan karena mengakibatkan genangan sisa limbah dimana-mana ketika hujan," jelas Ringgit kepada Tribun Lombok di Praya, Senin (10/3/2025). 

Baca juga: DLH KSB Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Kecamatan Jereweh

Warga asli Rembitan ini  mengungkap tambang ilegal sangat merugikan sekitar karena masyarakat terkendala akses jalan untuk beraktivitas. 

Lebih-lebih setelah dua tahun beroperasi membuat dua desa terdampak, yakni Desa Sengkol dan Desa Rembitan. 

"Jadi mereka ini beraktivitas di Desa Sengkol namun mengeluarkan material tambang berupa batu lewat Desa Rembitan karena memang dua desa ini perbatasan. 

"Kalau musim hujan kita tidak bisa lewat. Karena jalan menjadi berlubang, berlumpur pada saat musim hujan seperti ini," tegas Lalu Ringgit. 

Dia menyebut, jalur akses ujung barat Desa Sengkol, lanjut Lalu Ringgit, lebih dekat melalui Desa Rembitan. 

"Jalan dan lingkungan rusak parah, tidak memperhatikan AMDAL dan tidak ada tanggung jawab dari pihak pengelola," sambung Ringgit. 

Ringgit mengaku telah memperingatkan pengelola tambang galian C agar segera memperbaiki jalan yang rusak akibat truk dan alat berat yang masuk.

Di sisi lain, dia juga telah melakukan konsultasi ke unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lombok Tengah namun hingga saat ini juga tidak ada tindakan. 

Ringgit menduga adanya pelanggaran perizinan dan dampak sosial lingkungan.

"Dan kalau memang ini tidak diatensi oleh Polres Lombok Tengah dan Polda NTB maka pihaknya bersama masyarakat akan menutup sementara jalan yang terdampak. Saya berharap agar tipiter Lombok Tengah bisa melakukan identifikasi karena saya berani jamin ini ilegal," tandas Ringgit. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved