Sumbawa Barat

DLH KSB Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Kecamatan Jereweh

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menghentikan aktivitas tambang ilegal galian C di Kecamatan Jereweh.

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
Aktivitas galian C di KSB 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menghentikan aktivitas tambang ilegal galian C di Kecamatan Jereweh.

"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas galian C tanpa izin di desa Dasan Anyar Kecamatan Jereweh KSB," tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup KSB, Mars Anugeraisyah.

Mars menjelaskan, pihaknya telah menurunkan tim untuk peninjauan lapangan dan tim sudah membuat laporan.

Ia mengaku DLH melakukan pemanggilan kepada orang yang melakukan pengerukan pasir di bantaran sungai tersebut.

"Saat tim turun, kami langsung menghentikan aktivitas penambangan pasir ilegal. Tim turun menanyakan izin, ternyata aktivitas itu tidak memiliki izin UKL dan UPL," jelasnya.

Ia meminta kepada pemilik usaha untuk mengurus izin agar aktivitasnya dilanjutkan kembali.

Ia berkomitmen, segala aktivitas yang merusak lingkungan dan tidak memiliki izin akan dihentikan untuk menjaga kualitas lingkungan di KSB.

"Komitmen kami jelas akan menindaklanjuti segala aktivitas penambangan yang tidak mempunyai izin," pungkasnya.  

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved