KPU Lombok Timur

Terbukti Pernah Jadi Pengurus PDIP, Komisioner KPU Lombok Timur Diberhentikan DKPP

Dalam putusan itu, Zainul Muttaqin terbukti sebagai Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Sakra, Lombok Timur

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
SIDANG DKPP - Sidang pembacaan putusan terhadap 9 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/3/2025). Salah satu putusan DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, Zainul Muttaqin. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, Zainul Muttaqin dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terhadap 9 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/3/2025).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zainul Muttaqin selaku Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur dalam perkara nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan pekara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun Lombok, Selasa (4/3/3035).

Dalam putusan itu, Zainul Muttaqin terbukti sebagai Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)  Kecamatan Sakra, Kabupeten Lombok Timur.

Zainul Muttaqin  menjabat sekretaris berdasarkan SK Nomor 02.04 tentang Struktur Komposisi dan Personalia PAC PDIP Kecamatan Sakra tanggal 13 Juni 2020 yang diunggah PDIP ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Silon) KPU RI.

Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, mengungkapkan Zainul Muttaqin dinilai belum memenuhi syarat mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun sebagai anggota partai politik saat mendaftar sebagai calon anggota KPU.

“Teradu sudah bertindak tidak jujur terkait dengan dirinya sebagai anggota partai politik. Tindakan teradu sudah mencoreng marwah KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan melanggar prinsip penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Baca juga: 16 Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu 2024 Diadukan ke DKPP, Ini Rinciannya!

Teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 2 huruf c dan d, Pasal 6 Ayat 3 huruf a, c, dan f, Pasal 7 Ayat 1, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 12 huruf a, Pasal 13 huruf c, Pasal 15 huruf a dan g, Pasal 16 huruf e, serta Pasal 6 Ayat 1 dan Ayat 2 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam perkara nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024, Zainul Muttaqin merupakan teradu Tunggal. Sementara pada perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024, ia menjadi teradu VII.

Teradu lainnya dalam perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz mendapatkan sanksi peringatan.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk sembilan perkara yang melibatkan 48 penyelenggara Pemilu.

Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk penyelenggara pemilu, peringatan keras (6), dan peringatan (15).

Sementara itu terdapat 24 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi tiga Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved